Ketua OJK Beberkan Kinerja Penegakan Hukum Sektor Jasa Keuangan, Apa Saja?

0
552
Reporter: Rommy Yudhistira

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan penegakan hukum di bidang pasar modal, pinjaman online dan investasi ilegal sepanjang 2022 ini. Hingga akhir September 2022, untuk pasar modal, OJK telah menindak 854 pihak, 105 pinjaman online ilegal dan 18 investasi ilegal.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menuturkan, dari 854 pihak di bidang pasar modal yang ditindak 1 dicabut izinnya, 1 pembatalan surat tanda terdaftar, 10 pembukan izin, 85 peringatan tertulis, 757 sanksi administratif berupa denda dengan total senilai Rp 35,3 miliar. Sementara 6 perintah tertulis untuk melakukan tindakan tertentu dan larangan melakukan kegiatan di pasar modal.

“Dengan langkah-langkah tersebut, OJK optimistis sektor jasa keuangan ke depan akan makin baik dan dapat terus memberikan kinerja positif secara berkelanjutan,” kata Mahendra dalam keterangan resminya secara virtual, Senin (3/10).

Sementara untuk pemberantasan pinjaman online ilegal, kata Mahendra, berkolaborasi dengan asosiasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, aparat penegak hukum yang berada dalam wadah Satgas Waspada Investigasi, dan kementerian/lembaga lain, telah menindak 105 pinjaman online ilegal, serta 18 investasi ilegal.

Baca Juga :   Tindak Lanjut UU PPSK, OJK Berikan Izin Prinsip Kepada ICDX

“OJK senantiasa pro aktif dan memperkuat kolaborasi dengan para stakeholders dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal, serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional,” ujar Mahendra.

Selain itu, kata Mahendra, untuk mendorong Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi di Industri Fintech P2P Lending, OJK juga berkomunikasi dengan asosiasi dan menindaklanjuti beberapa hal yang menjadi perhatian para stakeholder, sehingga penerapan peraturan dapat berjalan efektif.

Selanjutnya, kata Mahendra, pihaknya mendorong percepatan penanganan lembaga jasa keuangan yang berada dalam pemantauan khusus. OJK secara proaktif mendorong pelaksanaan penyehatan keuangan yang telah disusun oleh lembaga jasa keuangan.

“Antara lain dengan meminta pemilik atau pemegang saham pengendali untuk memenuhi komitmen pemenuhan kebutuhan permodalan dan menerapkan upaya-upaya perbaikan tingkat kesehatan yang dapat menyelesaikan permasalahan pada lembaga jasa keuangan tersebut,” ujar Mahendra.

Akan tetapi, kata Mahendra, bila upaya penyehatan tersebut tidak mampu dijalankan, maka demi kepentingan perlindungan konsumen, OJK mengambil langkah tegas terhadap lembaga jasa keuangan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :   OJK Perketat Permodalan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi

Soal itu, Mahendra mencontohkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di mana OJK mendorong perusahaan untuk menyelesaikan pengalihan polis yang setuju restrukturisasi dan tetap menjaga kesehatan IFG Life sebagai penerima pengalihan.

“Dalam hal mendapat permodalan di IFG Life, OJK meminta komitmen dari pemilik atau pemegang saham dalam hal ini pemerintah, untuk memenuhi kebutuhan permodalan,” tutur Mahendra.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics