Kepolisian Awasi Ketat Orang Asing di Indonesia, Termasuk Jurnalis dan Peneliti

0
94

Kepolisian Republik Indonesia mulai mengawasi ketat orang asing di Indonesia, termasuk para jurnalis dan peneliti.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing.

Peraturan yang terdiri atas 13 pasal itu ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia Listiyo Sigit Prabowo pada 10 Maret 2025 dan langsung berlaku.

Dijelaskan dalam peraturan itu bahwa pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang dilakukan oleh Polri dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban, penegakkan hukum, memberikan perlindungan, pelayanan terhadap orang asing.

Orang asing mengacu kepada setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia.

“Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berwenang melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait,” tulis pasal 2 ayat (1) dikutip, Rabu (2/4).

Dijelaskan bahwa koordinasi dengan instansi terkait dilaksanakan dengan cara. Pertama, berperan aktif dalam tim pengawasan orang asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, melakukan interoperabilitas data orang asing yang menginap di wilayah Indonesia.

Baca Juga :   Kejaksaan dan Polri Diminta Selidiki Temuan PPATK soal Penyimpangan Penggunaan APBD

Ada tujuh tujuan pengawasan fungsional yang dilakukan Polri, yaitu untuk untuk mencegah dan menanggulangi:

Pertama, ancaman terhadap keamanan dan keselamatan orang asing.

Kedua, keterlibatan dalam kegiatan spionase, sabotase, dan propaganda terhadap pemerintahan Republik Indonesia.

Ketiga, keterlibatan dalam kegiatan politik.

Keempat, keterlibatan kegiatan aktivitas radikalisme, ektremisme dan terorisme.

Kelima, tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Keenam, kegiatan yang berbahaya atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum.

Ketujuh, kegiatan yang melanggar norma sosial, adat dan/atau kearifan lokal. 

Pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing ini terdiri atas pengawasan administratif dan pengawasan operasional. 

Pengawasan administratif dilaksanakan melalui dua hal yaitu:

Pertama, permintaan keterangan kepada orang yang memberikan kesempatan menginap kepada orang asing mengenai data orang asing yang bersangkutan.

Permintaan keterangan kepada orang yang memberikan kesempatan menginap kepada orang asing tersebut dilakukan dengan cara mengirim surat resmi dan mendatangi langsung oleh anggota intelijen keamanan Polri yang ditugaskan sesuai surat perintah.

Baca Juga :   Amnesty International Indonesia: Aksi Brutal Anggota Polres Kota Tangerang Harus Diadili

Keterangan mengenai orang asing meliputi data yang terdapat dalam dokumen perjalanan orang asing dan keterangan lain mengenai orang asing yang dibutuhkan Pejabat Polri.  

Kedua, penerbitan surat keterangan Kepolisian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian pada lokasi tertentu. Lokasi tertentu ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat keterangan Kepolisian untuk jurnalis dan peneliti diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin dan tidak dipungut biaya. Surat keterangan tersebut diterbitkan oleh bidang pelayanan masyarakat Baintelkam Polri dan seksi pelayanan administrasi Direktorat Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah. 

Penerbitan surat keterangan Kepolisian dilaksanakan melalui pendaftaran yang diajukan secara elektronik melalui laman resmi Polri. 

Penerbitan surat keterangan Kepolisian bagi orang asing untuk kegiatan jurnalistik harus memenuhi dua persyaratan, yaitu  (1) surat permohonan tertulis yang memuat data/identitas pada dokumen perjalanan dan jenis kegiatan. (2) izin kegiatan jurnalistik yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sementara, penerbitan surat keterangan Kepolisian bagi orang asing untuk kegiatan penelitian harus memenuhi persyaratan: (1) surat permohonan tertulis yang memuat data/identitas pada dokumen perjalanan dan jenis kegiatan dan (2) izin penelitian yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :   Aksi Bersama 5 Kementerian dan Lembaga Memberantas Pinjol Ilegal

Pengawasan fungsional Kepolisian terhadap orang asing dikoordinasikan oleh Baintelkam Polri dan dapat bekerja sama dengan satuan fungsi Kepolisian terkait. Pengawasan fungsional ini dilaksanakan secara berjenjang dari tingkat Kepolisian Sektor hingga Markas Besar Polri.

Peraturan lengkap dapat diakses di bawah ini:

PERPOL-3-2025

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics