
Kenaikan Pembayaran JHT dan Pensiun di Maret Lalu, Indikator PHK Meningkat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/The Iconomics
Pemerintah menyebut kecenderungan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena wabah vius corona meningkat pada Maret 2020. Itu bisa dilihat dari meningkatnya pembayaran jaminan hari tua dan pensiun yang naik sekitar 10,12% dan tertinggi untuk Kuartal I/2020.
“Jadi begitu layoff kan ada pembayaran JHT dan pensiun. Kemudian dibayarkan PPh Pasal 21 untuk pembayaran tersebut,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ketika telekonferensi pers, di Jakarta, Jumat (17/4).
Sri Mulyani mengatakan, pertumbuhan penerimaan PPh Pasal 21 pada Maret 2020 disumbang dari pembayaran JHT dan pensiun. Pertumbuhan PPh Pasal 21 selama Maret itu, kata Sri Mulyani, mencapai sekitar 3,8% bila dibandingkan dengan tahun lalu pada periode yang sama atau secara tahunan (yoy). Tetapi dibandingkan dengan bulan Februari yang mencapai 13,5%, pertumbuhan PPh Pasal 21 Maret itu turun secara yoy.
Penurunan penerimaan PPh 21 untuk bulan Maret lalu, kata Sri Mulyani, karena perlambatan pembayaran angsuran/masa oleh perusahaan-perusahaan, yang hanya tumbuh 4,11% pada bulan Maret 2020. Kemudian realisasi PPh 21 pada bulan Maret ini mencapai Rp 36,58 triliun atau berkontribusi sebesar 15,14% dari total penerimaan pajak berdasarkan jenisnya.
Selain itu, Sri Mulyani juga mengatakan pada bulan Maret ini, PPh Badan, yang merupakan kontributor terbesar terhadap penerimaan pajak, telah mengalami perlambatan. Penerimaan PPh Badan mengalami kontraksi sebesar 2,1% yoy.
Sri Mulyani karena itu memproyeksikan penurunan ini akan terus berlanjut hingga beberapa bulan ke depan seiring dengan melemahnya perekonomian dan akibat menurunnya harga komoditas. “Ini menjadi salah satu warning bagi kita untuk melihat kesehatan keuangan dari perusahaan-perusahaan,” katanya.
Leave a reply
