
Kementerian Kominfo Izinkan Hak Labuh Starlink kepada Telkomsat

Jubir Kementerian Kominfo Dedy Permadi/Dok. Kominfo
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memberikan Hak Labuh Satelit Khusus Non Geostationer (NGSO) Starlink kepada PT Telkom Satelit Indonesia (Telkomsat). Menurut Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, Hak Labuh Satelit tersebut hanya berlaku untuk layanan backhaul dalam penyelenggaraan jaringan tetap tertutup PT Telkom Satelit Indonesia, bukan untuk layanan ritel pelanggan akses internet secara langsung oleh Space Exploration Technologies Corp (Starlink).
Adapun yang dimaksudkan dengan backhaul adalah teknologi yang memfasilitasi perpindahan data dari satu infrastruktur telekomunikasi ke telekomunikasi lainnya. Teknologi ini dapat digunakan untuk mendukung penyediaan layanan broadband internet terutama selular 4G, terutama di daerah rural yang belum tersambung secara langsung dengan kabel serat optik.
Kementerian Kominfo menjelaskan bahwa layanan satelit Starlink hanya dapat beroperasi jika pembangunan Gateway Station – Teresterial Component untuk menerima layanan kapasitas Satelit Starlink serta pengurusan Izin Stasiun Radio (ISR) Satelit Starlink telah dirampungkan oleh Telkomsat.
Telkomsat berhak mendapatkan layanan backhaul satelit karena sebagai pemegang eksklusif Hak Labuh Satelit Starlink.
Kementerian juga mengingatkan operasional pemanfaatan layanan Starlink oleh Telkomsat wajib tunduk pada regulasi yang berlaku, termasuk pemenuhan kewajiban hak labuh. Dalam keterangan resmi, Dedy mengatakan izin hak labuh akan dievaluasi setiap tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi dan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
1 comment
Leave a reply

[…] menyambut positif dengan diberikannya Hak Labuh Satelit Starlink oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Starlink merupakan layanan berbasis sistem konstelasi […]