
Kementerian Kominfo Blokir 4.873 Konten Fintech Online Ilegal

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate/Dok. Kominfo
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, serta Kementerian/Lembaga lainnya terus memberishkan ruang digital Indonesia dari berbagai konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, termasuk tawaran pinjaman melalui fintech online atau pinjol ilegal.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengatakan upaya ini dilakukan agar ruang digital menjadi lebih bermanfaat bagi kepentingan masyarakat dan digunakan secara maksimal untuk kemajuan perekonomian.
“Sejak tahun 2018 hingga 10 Oktober 2021, telah dilakukan pemutusan akses terhadap 4.873 konten fintech online yang tersebar di berbagai platform,”ujar Johnny dalam acara OJK Virtual Innovation Day 2021, Senin (12/10).
Politikus partai Nasdem ini berharap penegakan hukum seperti ini akan mendorong berkembanganya fintech yang legal untuk mendukung kemaslahatan dan pembangunan ekonomi serta keuangan nasional.
“Kami juga mengajak seluruh penyelengara sistem elektronik dan masyarakat untuk melakukan langkah-langkah antisipatif pengembangan teknologi untuk mencegah kebocoran data dan memperkuat firewall untuk menangkal serangan siber,” ujarnya.
Serangan siber, tambahnya, terjadi hampir setiap saat. Sepanjang tahun 2021, berdasarkan data Badan Siber dan Sandi Negara terdapat 888.711.736 ancaman siber di Indonesia atau setara dengan 42 ancaman setiap detiknya. Di sisi lain Standford University dalam studinya tahun 2021 menemukan bahwa 88% kebobolan maupun pelanggaran keamanan siber disebabkan oleh faktor kelalain manusia atau human eror.
Leave a reply
