Kementerian Keuangan Belum Putuskan Tarif Cukai Rokok Tahun Depan

0
360

Tarif cukai hasil tembakau diperkirakan bakal naik lagi pada tahun 2022. Sebab, dalam APBN tahun depan, target cukai hasil tembakau (CHT) sekitar Rp193 triliun, naik 11,9% dari target dalam APBN 2021 ini.

Meski ada kenaikan target penerimaan CHT, Askolani, Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan mengatakan belum memutuskan tarif CHT tahun depan.

“Mengenai kebijakan cukai, saat ini masih di-review di internal pemerintah,” ujarnya saat konferensi pers APBN Kita, Kamis (25/11) kemarin.

Sekjen Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta, Triyanto, mengatakan kenaikan tarif CHT yang eksesif akan merusak rantai perdagangan Industri Hasil Tembakau (IHT) dengan memaksa pabrik untuk terus mengurangi produksinya.

“Jika produksi dikurangi, maka serapan bahan baku yang dipasok oleh petani juga berkurang. Tidak hanya petani, pekerja di pabrik juga menghadapi situasi yang berat,” kata Triyanto dalam siaran pers yang diterima Theiconomics.

Direktur Industri Minuman, Industri Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Edy Sutopo mengatakan kalaupun ada kenaikan tarif, Kementerian Perindustrian berharap agar tidak naik terlalu tinggi.

Baca Juga :   Pansel Resmi Buka Pendaftaran Calon Komisioner OJK Secara Daring

“Kami kurang sepakat jika cukai dinaikkan terlalu tinggi. Harus hati-hati tentang kenaikan tarif CHT ini, karena Indonesia masih membutuhkan industri IHT. Kalau industri ini mampu bertahan, bukan tidak mungkin industri ini akan memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara,” ujar Edy.

Data Kementerian Perindustrian menyatakan, sepanjang tahun 2020 lalu setidaknya 4.500 tenaga kerja di sektor IHT yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Edy mengatakan data tersebut bisa saja lebih besar karena banyak pabrik yang kurang disiplin dalam pelaporan. Keluhan petani pun, ujar Edy, sering datang karena penyerapan bahan baku tembakau yang kian menurun.

“Pertimbangan yang harus dipikirkan dalam kebijakan CHT memang banyak dan tidak mudah karena bersentuhan dengan banyak orang dan multisektor,” kata Edy.

Sementara itu, anggota Komisi XI DPR RI, Willy Aditya mengatakan selain menurunkan produktivitas IHT, kenaikan CHT juga akan menyuburkan pasar rokok ilegal, apalagi dalam situasi pemulihan ekonomi saat ini.

Anggota DPR yang berasal dari salah satu kawasan sentral tembakau nasional, Madura ini menyatakan bahwa ia sering mendapatkan keluhan dan penolakan terhadap kenaikan tarif CHT dari para pekerja di sektor IHT dan para petani atas kelangsungan hidup mereka.

Baca Juga :   Adaptif dengan Digitalisasi, DJP Meluncurkan Aplikasi Mobile M-Pajak

“Jangan sampai kita harus menanggung konsekuensi atas semakin banyaknya petani dan pekerja SKT yang terdampak di masa sulit ini,” kata Willy.

Terkait potensi markanya peredaran rokok ilegal, Askolani mengatakan Bea dan Cukai akan secara intensif melakukan penindakan. “Tentunya rekan-rekan di Bea dan Cukai melakukan penindakan yang konsisten di semua wilayah yang berpotensi ada peredaran dari barang-barang ilegal itu baik yang ada di domesik maupun juga yang di perbatasan atau di pelabuhan yang masuk dari impor,” ujar Askolani.

Selain penindakan di sisi hilir, Askolani mengatakan pihaknya juga melakukan pendekatan di sisi hulu.”Kita lakukan kerja sama dengan aparat penegakn hukum untuk memberikan edukasi kepada industri kecil, kepada masyarakat untuk kemudian bisa melakukan kegiatan secara legal dengan mengikatkan pita cukai yang harus sesuai dengan ketentuan,” ujar Askolani.

Leave a reply

Iconomics