
Kementerian ESDM: IUP 302 Perusahaan Pertambangan Batubara Dicabut

Kantor Kementerian ESDM/Dok. ESDM
Presiden Joko Widodo menyampaikan sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan mineral dan batubara dicabut karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja. Kebijakan ini sebagai hasil evaluasi secara menyeluruh tata kelola sumber daya alam guna mewujudkan pemerataan, transparansi dan keadilan.
Izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain serta tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan dicabut.
“Sebanyak 1.776 perusahaan pertambangan mineral, termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan dengan luas wilayah 2.236.259 Hektar kita cabut,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin dalam siaran pers tertulis.
Wilayah izin usaha pertambangan (IUP) pertambangan mineral tersebut tersebar, antara lain di Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kep. Bangka Belitung, Kep. Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.
Ridwan mengatakan sebanyak 302 perusahaan pertambangan batubara, dengan luas wilayah 964.787 Hektar juga dicabut. Lokasinya tersebar antara lain di Provinsi Bengkulu, Jambi, Riau Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
Ia mengatakan pemerintah akan menentukan kebijakan pemanfaatan potensi sumberdaya mineral dan batubara sehingga dapat berdayaguna serta mencapai tujuan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
Leave a reply
