
Kementerian BUMN Akhiri Kontrak Penyewaan 12 Pesawat Bombardier CRJ1000 dengan Nordic Aviation Capital

Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir dan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Irfan Setiaputra menggelar jumpa pers terkait penghentian kontrak penyewaan 12 pesawat Bombardier CRJ1000 milik Nordic Aviation Capital (NAC), Rabu (10/2)/iconomics
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengakhiri secara sepihak kontrak penyewaan 12 pesawat jenis Bombardier CRJ1000 milik Nordic Aviation Capital (NAC). Mestinya kontrak penyewaan 12 pesawat tersebut baru berakhir tahun 2027.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan alasan penghentian kontrak tersebut adalah untuk efisiensi, apalagi pandemi Covid-19 masih terus berlangsung saat ini. Erick mengatakan Garuda Indonesia merupakan salah satu perusahaan penerbangan dengan biaya penyewaan (leasing) pesawat tertinggi di dunia yaitu menapai 27%.
“Karena itu saya dengan tegas, dan Pak Irfan hadir di sini, Pak Irfan dengan manajemen sangat mendukung, kita memutuskan untuk mengembalikan 12 pesawat Bombardier CRJ1000 untuk mengakhiri kontrak kepada Nordic Aviation Capital (NAC) yang memang jatuh temponya tahun 2027,” ujar Erick saat konferensi pers bersama dengan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Irfan Setiaputra, Rabu (10/2).
Selain menghentikan kontrak dengan Nordic Aviation Capital (NAC), Erick menambahkan Garuda Indonesia juga sedang melakukan negosiasi early payment settlement contract financial lease (pembayaran lebih cepat) untuk 6 pesawat jenis Bombardier CRJ1000 dari Export Development Canada (EDC) yang jatuh tempo 2024.
Menurut Ercik proses negosisi dengan pihak NAC sudah dilakukan berulang-ulang antara Garuda Indonesia dan NAC. “Tetapi sayangnya early termination ini belum mendapatkan respon dari mereka. Sementara proses negosiasi dengan EDC masih terus berlangsung,” ujarnya.
Selain untuk alasan efisiensi, Erick mengatakan pertimbangan lain penghentian kontrak lebih awal ini adalah mempertimbangkan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia dan juga penyelidikan Serious Fraud Office dari Inggris terhadap indikasi pidana dari pihak pabrikan kepada oknum pimpinan Garuda saat proses pengadaan pesawat tahun 2011.
Pada kesempatan yang sama Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Irfan Setiaputra mengatakan Garuda Indonesia sudah melakukan negosiasi “yang cukup lama dengan pihak NAC” terkait early termination atas kontrak 12 pesawat CRJ1000.
“Hal ini kami lakukan atas dasar beberapa alasan, karena memang pesawat ini nampaknya setelah digunakan pihak Garuda selama beberapa tahun tidak sesuai dengan kebutuhan yang ada di market di Indonesia,” ujar Irfan.
Irfan mengatakan dari tahun ke tahun Garuda Indonesia mengalami kerugian menggunakan pesawat tersebut yang kemudian diperparah dengan kondisi pandemi Covid-19 selama setahun terakhir.
“Kondisi pandemi ini memaksa kami tidak punya pilihan lain secara profesional untuk menghentikan kontrak ini. Tawaran early termination ini kami sampaikan dan setelah berulang kali negosiasi nampaknya memperoleh feed back yang tidak positif. Oleh sebab itu kami sampaikan mulai 1 Februari kemarin kami memutuskan untuk secara sepihak menghentikan kontrak dengan CRJ dengan mengembalikan 12 pesawat CRJ ini ke pihak NAC,” jelas Irfan.
Ke-12 pesawat CRJ1000, kata Irfan, saat ini masih berada di bandar udara Cengkareng dalam status grounded.
Irfan mengatakan selama 8 tahun menggunakan 12 peswat tersebut, meskipun tingkat utilitasnya di atas rata-rata industri, tetapi tidak memberikan keuntungan kepada Garuda Indonesia, malah menciptakan kerugian yang besar kepada Perusahaan. Dan ke depan, tambahnya, kerugian tersebut diperkirakan akan terus bertambah “Oleh sebab itu penghentian ini adalah bagian dari upaya kita mengurangi kerugian di masa mendatang,” ujarnya.
Irfan mengatakan manajemen Garuda Indonesia menyadari keputusan sepihak ini akan menimbulkan konsekuensi tertentu. “Namun demikian secara profesional kami menyatakan ke Pak Menteri dan ke pihak-pihak yang lain bahwa kami siap untuk menangani konsekuensi tersebut secara profesional,” ujarnya.
Leave a reply
