
Kemenko Perekonomian Jaring Aspirasi Masyarakat Terkait Penyusunan 44 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso/Iconomics
Kementerian Koordinaor Bidang Perekonomian Republik Indonesia menjaring aspirasi masyarakat melalui berbagai kanal untuk penyusunan rancangan peraturan pelakasna dari Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja berjumlah 44 yang terdiri atas 40 peraturan pemerintah dan 4 peraturan presiden.
“Sesuai dengan komitmen pemerintah untuk memberikan ruang yang seluas-luasnya terhadap semua masukan dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan, maka pemeritah telah menyediakan kanal untuk penyampaian aspirasi masyarakat,” ujar Susiwijono saat membuka acara serap aspirasi Undang-Undang Cipta Kerja di Surabaya, Jawa Timur, yang disiarkan secara daring, Senin (30/11).
Salah satu kanal yang disiapkan itu, tambah Susiwijono adalah melalui acara serap asprisi yang dilakukan secara pararel di beberapa kota di seluruh Indonesia, termasuk di Surabaya.
“Melalui acara ini diharapakan nanti seluruh pemangku kepentingan, seluruh komponen masyarakat yang berkepentingan memberikan masukan dengan usulan penyempuranaan RPP [rancangan peraturan pemerintah] dan RPPres [Rancangan Peraturan Presiden] dapat menyampaikan secara langsung di dalam forum ini dan juga melalui beberapa kanal yang lain,” ujarnya.
Selain forum serap aspirasi ini, pemerintah juga membuka ruang untuk mendapatkan masukan publik yaitu melakui portal Undang-Undang Cipat Kerja (uu-ciptakerja.go.id) yang sudah dioperasikan sejak tanggal 7 November yang lalu. “Pada portal resmi ini masyarakat dapat mengunduh seluruh RPP dan RPPres yang telah disiapakan pemerintah. Per hari ini ada 30 RPP dan RPPres yang sudah di-upload dan tinggal diunduh oleh masyarakat untuk diberikan masukan,” ujarnya.
Masyarakat juga bisa memberikan masukan dengan datang langsung ke posko Cipta Kerja di kantor Kemenko Perekonomian.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga sudah membentuk Tim Serap Aspirasi yang bersifat independen dan beranggotakan para tokoh nasional dan ahli-ahli di bidangnya.
“Mulai hari ini kami mengumpulkan teman-teman tokoh nasional yang ada di Tim Serap Aspirasi ini. Diharapkan menjadi jembatan yang efektif di masyarakat untuk memberikan masukan kepada pemerintah atas RPP dan RPPres serta hal-hal lain yang diperlukan untuk mendukung efektifitas implementasi Undang-Undang Cipta Kerja ini,” ujarnya.
Leave a reply
