Kemenhub Perbolehkan Penumpang Tak Pakai Masker Saat Naik Transportasi Umum

0
195

Kementerian Perhubungan menyesuaikan aturan protokol kesehatan bertransportasi di masa transisi endemi Covid-19, dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan untuk dalam negeri dan luar negeri.

Kemenhub menerbitkan sebanyak empat SE yaitu SE No. 14 (transportasi darat), SE No. 15 (transportasi laut), SE No. 16 (transportasi udara), dan SE No 17 (perkeretaapian) yang mulai diberlakukan pada 9 Juni 2023.

Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023.

SE Satgas menganjurkan para pengelola sarana dan prasarana transportasi untuk tetap melakukan upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19, serta tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Secara umum yang diatur di dalam SE Kemenhub yaitu penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Baca Juga :   Gojek Gandeng Allstars.id untuk Dukung Pemasaran Digital UMKM

Penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Penumpang dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics