
Kemendag Musnahkan Komoditas Impor Ilegal Miliaran Rupiah, Ini Alasannya

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan/Biro Humas Kemendag
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan barang impor ilegal senilai Rp 13,3 miliar. Pemusnahan barang impor yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak taat aturan dan ketentuan yang berlaku.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menuturkan, komoditas impor yang dimusnahkan tersebut meliputi produk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, produk kehutanan, serta busbar atau tembaga. Barang ilegal tersebut datang dari Thailand, Tiongkok, dan India.
“Kemendag melalui Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi telah mengawasi tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) di wilayah Jawa Barat dan Banten periode Januari-Mei 2023. Ada 6 importir yang mendapatkan sanksi berupa pemusnahan barang dengan total nilai pabean sebesar Rp 13,31 miliar,” kata Zulkifli di Kawasan Industri Keroncong, Tangerang, Banten beberapa waktu lalu.
Zulkifli mengatakan, para importir terbukti melanggar beberapa peraturan yang meliputi ketidakadaan dokumen laporan surveyor atau pengecualiannya, tidak adanya dokumen persetujuan impor, dan tidak memiliki dokumen Nomor Pendaftaran Barang (NPB). Kemendag disebut telah mengawasi post border sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Pemeriksaan tersebut, kata Zulkifli, dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di Indonesia. Karena itu, para importir dalam melaksanakan kegiatannya diharapkan dapat mengikuti seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kegiatan pemusnahan barang kali ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang tidak menaati peraturan terkait impor yaitu Permendag Nomor 25 Tahun 2022,” ujar Zulkifli.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten Babar Suharso, Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Banten Rahmat Subagyo, Polda Metro Jaya, Polda Banten, dan Kejaksaan Tinggi Banten.
Turut mendampingi Mendag Zulkifli Hasan Plt. Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang serta Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Veri Anggrijono.
Leave a reply
