
Kemendag Mencium Aroma Penyimpangan Distribusi Minyak Goreng Hasil Kebijakan DMO dan DPO

Sinar Mas Agribusiness and Food meningkatkan produksi dan mempercepat penyaluran minyak goreng kemasan/Dok. SMAF
Kementerian Perdagangan (Kemendag), menyatakan pasokan minyak goreng di Indonesia harusnya sudah aman setelah pemerintah menerpakan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). Tetapi, diakui ada masalah pada distribusi minyak goreng serta ada dugaan penyaluran yang tidak sesuai peruntukan.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Oke Nurwan mengungkapkan selama periode penerapkan kebijakan DMO dan DPO, Kemendag telah menerbitkan 162 persetujuan ekspor kepada 59 eksportir. Dari persetujuan ekspor tersebut, realisasi DMO mencapai 720 ribu ton atau 20,7% dari total ekspor CPO dan produk turunannya.
Oke mengatakan dari 720 ribu ton tersebut, dilaporkan telah terdistribusi sebanyak 529 ribu ton. “Artinya sudah sangat banyak atau 73,4% dari yang dilaporkan terdistribusi kepada masyarakat dalam bentuk minyak goreng curah dan kemasan di pasar rakyat dan ritel modern,” ujarnya dalam webinar yang digelar Badan Logistik dan Rantai Pasok KADIN Indonesia bertajuk ‘Kulik Sistem Rantai Pasok Minyak Goreng’, Rabu (13/4).
Menurut Oke, kebutuhan konsumsi rumah tangga atas minyak goreng hanya 327 liter juta liter per bulan. “Realisasi pendistribusian minyak goreng hasil DMO dan DPO ini telah melebihi hingga 1,5 kali dari kebutuhan konsumsi nasional. Namun, yang terjadi justru banyak keksongan stok di pasar rakayat maupun ritel modern. Hasil analisis kami terdapat hambatan distribusi atau pun adanya penyaluran yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.
Terkait penyimpangan dalam distribusi ini, Oke mengungkapkan Kementerian Perdagangan secara intensif berkomunikasi dengan Satgas Pangan Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Namun, ia tidak menjelaskan lebih jauh hasil penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian atas dugaan penyimpangan dalam distribusi minyak goreng hasil DMO dan DPO tersebut.
Namun, yang pasti, Oke menyanpaikan sejak Maret lalu, pemerintah kembali merilis paket kebijakan baru terkait minyak goreng. Kebijakan tersebut adalah melepaskan harga eceran tertinggi untuk minyak goreng kemasan dan menetapan harga eceran tertinggi untuk minyak goreng curah menjadi Rp14 ribu per liter atau setara dengan Rp15.000 per kg yang diatur melalui Permendag No. 11 tahun 2022. Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian No.8 tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan No.23 tahun 2022.
“Untuk mengawal implementasi kebijakan, pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap penyaluran minyak goreng dimana evaluasi dipimpin secara lagsung oleh Kemenko Bidang Perekonomian. Kami berharap dengan kebijakan ini ketersedidaan minyak goreng di masyarakat tetap terjaga,” ujarnya.
Pemerintah juga memberikan subsidi langsung minyak goreng dalam bentuk bantuan langsung tunai minyak goreng senilai Rp100 ribu per bulan selama periode April hingga Juni 2022 yang diberikan secara sekaligus pada April ini. BLT minyak goreng ini diberikan kepada 20,6 juta keluarga penerima manfaat.
1 comment
Leave a reply

[…] industri, tetapi ada masalah pada distribusi. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Oke Nurwan mengungkapkan selama periode penerapkan kebijakan DMO dan DPO, Kemendag telah menerbitkan 162 […]