
Kemendag: Harga Referensi CPO Periode 1-15 Oktober Naik

Kelapa sawit dan minyak sawit (CPO)/Dok. GIMNI
Kementerian Perdagangan mengumumkan harga referensi produk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (tarif BLU BPDP-KS) atau pungutan ekspor (PE) periode 1–15 Oktober 2023. Harga referensi tersebut sebesar US$827,37/MT.
Nilai tersebut naik sebesar US$28,54 atau 3,57% dari Harga Referensi CPO periode 16—30 September 2023.
Selain itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK US$0/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1699 Tahun 2023.
“Saat ini, harga referensi CPO meningkat menjauhi ambang batas yang sebesar US$680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar US$33/MT dan pungutan ekspor CPO sebesar US$85/MT untuk periode 1—15 Oktober 2023,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso dalam keterangan resminya.
Kemendag menyebut peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor di antaranya yaitu adanya peningkatan permintaan yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi, serta kenaikan harga minyak nabati lainnya.
Leave a reply
