
Kemenaker Temukan Pelanggaran di Kasus Video Viral Lembur Tidak Dibayar

Haiyani Rumondang, Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dalam dialog Forum Medan Merdeka Barat 9 bertajuk "Pentingnya RUU PPRT Disahkan", Senin (30/1).
Pengawas ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, mediator Hubungan Industrial Disnaker, dan Polres Grobogan memeriksa PT SAI Apparel Industries buntut video viral di media sosial soal pekerja yang tidak dibayar gaji lembur. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya adu mulut antara pekerja dan tenaga kerja asing asal India.
“Pihak TKA telah meminta maaf dan selanjutnya akan dipanggil Polres Grobogan. Sementara pekerja menyatakan akan menghormati peraturan perusahaan yang berlaku,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Haiyani Rumondang dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Haiyani mengatakan, pihaknya juga menemukan adanya pelanggaran terhadap pembayaran upah lembur yang terjadi sejak September 2022. Pihak perusahaan juga sudah menyatakan akan membayar kekurangan upah lembur tersebut, terhitung 5-6 hari sejak pemeriksaan.
Karena itu, kata Haiyani, perusahaan diminta mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku. Kemenaker juga akan mengambil langkah dengan menerbitkan nota pemeriksaan yang dikeluarkan pengawas ketenagakerjaan.
“Agar kejadian serupa tidak terjadi baik di perusahaan bersangkutan maupun perusahaan lainnya, kami meminta semua pihak untuk mengedepankan dialog sosial manakala ada masalah ketenagakerjaan di lingkungan kerjanya,” ujar Haiyani.
Sebelumnya, beredar video di media sosial Instagram yang diunggah undercover.id yang memperlihatkan seorang pekerja menuntut haknya karena sudah bekerja lembur, namun belum dibayarkan perusahaan. Setelah ditelusuri, lokasi perusahaan tersebut berada di Desa Harjowinangun, Godong, Grobogan, Jawa Tengah.
Setelah mendapatkan informasi itu, Kemenaker langsung berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Jawa Tengah, dan menurunkan pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan ke perusahaan.
Leave a reply
