
Kemenaker Komitmen Penuhi Hak PMI di Antaranya Berikan Rasa Aman Bekerja di Luar Negeri

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah/Dokumentai Biro Humas Kemenaker
Kementerian Ketenagakerjaan menyebut pemerintah berkomitmen memenuhi dan mewujudkan hak pekerja migran Indonesia (PMI). Komitmen tersebut terwujud lewat sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023.
“Saya harap Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri, khususnya masyarakat Kabupaten Indramayu,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Indramayu, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Ida mengatakan, bekerja di luar negeri merupakan hak setiap masyarakat Indonesia. Untuk itu, pemerintah berupaya memfasilitasi dan memastikan memenuhi hak dengan cara mengatur seluruh tahapan untuk menjadi PMI.
Kemudian, kata Ida, pihaknya pun telah menjalankan berbagai program untuk memastikan memenuhi hak PMI. Program tersebut meliputi Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) PMI di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Selanjutnya, ujar Ida, program Desa Migran Produktif atau Desmigratif yang ditempatkan di desa-desa yang menjadi kantong-kantong PMI. “Program itu semua bertujuan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri,” ujar Ida.
Karena itu, kata Ida, pihaknya mengimbau para calon PMI dan yang sudah bekerja di luar negeri untuk menjunjung penuh rasa tanggung jawab. Dengan begitu, PMI mampu menunjukkan bahwa pekerja asal Indonesia merupakan pekerja yang terbaik.
Sementara itu, Bupati Indramayu Nina Agustina mengatakan, daerahnya menjadi kantong bagi PMI baik di tingkat provinsi maupun nasional. Karena itu, pemerintah Kabupaten Indramayu berupaya memberikan layanan terbaik bagi para PMI.
“Mengingat PMI yang bekerja di luar negeri mempunyai berbagai resiko yang berat dan tidak mudah ketika hidup di negeri orang, maka sudah sepatutnya PMI digelari pahlawan devisa,” tutur Nina.
Leave a reply
