Kemenaker Apresiasi Upaya Baleg DPR Sepakati RUU Perppu Cipta Kerja

0
212
Reporter: Rommy Yudhistira

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengapresiasi upaya Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menyepakati Rancangan Undang-Undang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dan, secara umum, materi yang terdapat dalam Perppu itu sama seperti isi UU Cipta Kerja.

Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, meski sama, untuk substansi ketenagakerjaan terdapat beberapa perubahan. Semisal, Pasal 64 soal pengaturan alih daya/outsourcing, ketentuan sebagian pelaksanaan pekerjaan akan ditetapkan lewat peraturan pemerintah.

Selanjutnya, kata Anwar, perubahan pada frasa cacat menjadi disabilitas pada Pasal 67, serta upah minimum yang diatur dalam Pasal 88C, 88D, 88F, dan Pasal 92. Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perppu tersebut sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam melindungi secara adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis.

“Ke depan setelah disepakati dalam sidang paripurna, kami akan melakukan sosialisasi secara intens kepada publik agar tidak ada lagi mispersepsi kedepannya,” kata Anwar dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Menurut Anwar, pihaknya telah mensosialisasikan Perppu Cipta Kerja dengan para stakeholders yang terdiri atas Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan dinas ketenagakerjaan seluruh Indonesia, serta insan pers, baik yang dilaksanakan secara daring maupun luring.

Baca Juga :   Bos Rental Mobil Ditembak, DPR: Langkah Tepat Tetapkan 3 Oknum Anggota TNI Jadi Tersangka

Meski demikian, kata Anwar, pihaknya memahami adanya penolakan yang disampaikan 2 fraksi di Baleg. Penolakan itu akan menjadi bahan masukan bagi pemerintah untuk mengeluarkan peraturan turunan dari Perppu tersebut.

“Penolakan ini dapat dijadikan masukan yang berharga bagi pemerintah karena nantinya juga dapat dijadikan masukan yang dapat diimplementasikan pada aturan turunan peraturan pemerintah,” ujar Anwar.

Sebelumnya, Baleg DPR, pemerintah dan DPD menyetujui RUU Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk dibawa ke tingkat II di sidang paripurna masa sidang mendatang.

Wakil Ketua Baleg M. Nurdin mengatakan, persetujuan tersebut diberikan setelah mendengar tanggapan dari masing-masing fraksi. Dari 9 fraksi di DPR, 7 menyetujuinya dan 2 fraksi yaitu Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak Perppu tersebut.

Perppu Cipta Kerja, kata Nurdin, diharapkan dapat menjawab kebutuhan dan kepentingan masyarakat terutama masalah dalam dunia kerja. Apalagi sebelumnya UU Cipta Kerja sudah pernah dijalankan namun masih ada yang perlu diperbaiki lagi.

“Tapi karena payung hukumnya masih belum dirasakan cukup, maka dibuatlah Perppu. Sekarang ini Perppu-nya, sudah kami setujui,” ujar Nurdin.

Leave a reply

Iconomics