Keluhan Korban dan Petunjuk Kejaksaan Agung ke Polri Tuntaskan Kasus Indosurya

0
579

Kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta masih berlangsung sampai sekarang dan belum menemui titik terang. Kasusnya pun masih bolak-balik di antara lembaga penegak hukum Kepolisian RI (Polri) dan Kejaksaan Agung.

Karena itu, beberapa nasabah menilai perkara tersebut mandek terutama di Kejaksaan Agung. Seperti dikutip situs berita Warta Kota pada pekan lalu, Adi Priyono, seorang pelapor kasus Indosurya mempertanyakan visi dan misi Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menghadirkan Kejaksaan Agung yang bersih dan berwibawa.

Mandeknya kasus Indosurya itu, menurut Adi, menggambarkan Kejaksaan Agung yang diharapkan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) masih sekadar impian. Soalnya, berkas kasus gagal bayar Indosurya yang diperkirakan mencapai Rp 10 triliun itu setidaknya sudah 2 kali bolak-balik dari Kejaksaan Agung ke Polri. Dan tindakan itu dinilai sangat merugikan korban gagal bayar Indosurya.

Soal keluhan korban tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dalam rangka membuktikan sangkaan terhadap para tersangka seperti Henry Surya, Suwito Ayub dan June Indria, maka penyidik diminta memenuhi petunjuk sebagaimana telah dituangkan dalam surat pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19).

Baca Juga :   Pansus Angket Haji Bakal Gandeng Polri Panggil Paksa Menteri Agama Yaqut

“Berkas perkara telah dikembalikan dan telah diterima oleh penyidik untuk melengkapi petunjuk jaksa peneliti sebagaimana tertuang dalam P-19 serta berita acara koordinasi dan konsultasi. Penyidik akan melaporkan perkembangan penyidikan perkara secara berkala kepada jaksa peneliti,” kata Leo – begitu sapaan akrabnya – dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Leo mengatakan, demi kepastian hukum, maka penyidik segera melengkapi petunjuk atau jika tidak memungkinkan, agar dilakukan upaya sebagaimana ada dalam KUHAP. Sebab, perkara ini melibatkan banyak korban dan menimbulkan kerugian dari kalangan masyarakat.

Menurut Leo, kasus Indosurya tidak sederhana sehingga para tersangka tidak bisa hanya dikenakan tindak pidana perbankan dan hanya mengungkap masalah perizinan koperasi simpan pinjam. Apalagi korbannya cukup banyak dengan jumlah kerugian yang dialami masyarakat dalam jumlah yang fantastis.

“Kerugian masyarakat harus lebih didalami, sesuai fakta-fakta yang terungkap berdasarkan bukti-bukti dokumen yang telah ada, sehingga diperoleh fakta yang utuh dalam mengungkap kerugian para korban apabila dipenuhinya seluruh petunjuk jaksa penuntut umum (JPU),” kata Leo.

Baca Juga :   Keberanian dan Janji Kejagung soal Jiwasraya Diapresiasi Komisi VI DPR

Karena itu, kata Leo, dalam perkara yang melibatkan Henry Surya, Suwito Ayub dan June Indria itu, petunjuk paling utama yang harus dipenuhi penyidik yakni lampiran audit menyeluruh dari auditor independen untuk mengurai dana nasabah/anggota KSP Indosurya. Termasuk dana yang telah dibayarkan kepada nasabah atau anggota KSP Indosurya.

“Bukan mengacu kepada hasil pemeriksaan akuntan publik dari pihak PT Indosurya Inti Finance yang hanya menyimpulkan KSP Indosurya Inti/Cipta dalam pengelolaan keuangannya dikatakan ‘wajar tanpa pengecualian’,” ujar Leo.

Kasus gagal bayar KSP Indosurya ini berawal dari kisah anggotanya yang tidak bisa menarik dananya sekitar 17 Februari 2020. Anggota pun koperasi bingung, apalagi keputusan tersebut berasal dari pemilik KSP Indosurya. Pembayaran bunga pun ikut dihentikan.

Untuk memastikan hal tersebut, anggota tersebut lantas menghubungi Direktur Pelaksana KSP Indosurya Suwito Ayub. Dari Suwito, anggota mendapat jawaban yang sungguh mengagetkan. Dana anggota tidak bisa ditarik karena kondisi keuangan KSP Indosurya sedang sulit: terkena rush. Demikian jawaban Suwito. Sejak itu, kasus gagal bayar ini berdampak terhadap semua anggota dan karyawan KSP Indosurya.

Baca Juga :   OJK Ajak Semua Pihak untuk Bersama-Sama Capai Target Inklusi Keuangan di 2024

KSP Indosurya berdiri pada 27 September 2012 dengan kepengurusan Henry Surya (Ketua), Mamike Hardianti (Sekretaris) dan Sonia (Bendahara). Akta pendirian KSP Indosurya ditandatangani notaris Titiek Irawati Sugianto di kawasan Jakarta Pusat.

Henry Surya merupakan CEO Indosurya Group dan merupakan anak dari Surya Effendi, pemilik sekaligus pendiri Indosurya.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics