Keluh Nasabah WanaArtha Life untuk Manajemen, Kejaksaan Agung dan OJK

0
238
Reporter: Petrus Dabu

Nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) kini sudah punya wadah berkumpul. Namanya, Forum Pemegang Polis Asuransi WanaArtha Life (FORSAWA). Bila selama ini para nasabah ini hanya berkicau di media sosial, wadah ini diharapkan memiliki daya gedor yang lebih besar agar hak-hak mereka bisa dibayarkan.

WanaArtha sendiri terseret kasus dugaan korupsi di Asuransi Jiwasraya yang kini proses hukumnya sudah masuk ke persidangan. Pihak Kejaksaan Agung memblokir rekening efek WanaArtha pada Februari lalu. Akibatnya, perusahaan asuransi jiwa ini pun kesulitan memenuhi pembayaran manfaat nilai tunai kepada para pemegang polis.

Manajemen hanya mampu membayar manfaat nilai tunai bulan Februari pada April lalu secara penuh. Sedangkan manfaat nilai tunai bulan Maret hanya bisa dibayar separuhnya atau 50%, itu pun dicicil hingga akhir Juni ini.

Belum ada Kejelasan Pembayaran Manfaat Nilai Tunai April-Juni

Ketua Forsawa, Johannes HP Sipahutar,SH mengatakan mulai 15 Mei lalu, manajemen WanaArtha Life melakukan  pembayaran manfaat nilai tunai bulan Maret sebesar 50% kepada semua nasabah. Tetapi meski hanya 50%, pembayarannya dicicil hingga 25 Juni dan 29 Juni 2020, tergantung rekening bank yang digunakan.

Baca Juga :   Ada Lelang Aset Wanaartha, Kabar Baik untuk Pemegang Polis?

“[Pembayaran hanya] 50% dengan alasan dari WanaArtha-nya belum memiliki dana yang cukup. Tetapi untuk semua bisa menikmati baru bisa dilakukan 50% manfaat nilai tunai untuk semua nasabah,” ujar Johannes, Sabtu (6/6).

Saat ini para pemegang polis masih menunggu skema pembayaran untuk sisanya 50% manfaat tunai bulan Maret, manfaat nilai tunai bulan April, Mei dan Juni.

“Kita sudah masuk di Juni ini dan kita perkirakan juga belum akan ada pembayaran,” ujarnya.

Akan Tempuh Upaya Hukum, Bila…

Johannes mengatakan berbagai upaya telah dilakukan oleh para pemegang polis sampai akhirnya membentuk wadah bernama Forsawa. Wadah ini memiliki 5 misi. Ia mengatakan misi pertama dan kedua adalah bernegosiasi dengan tim manajemen WanaArtha dan siap bersinergi.

Kemudian, misi ketiga dan keempat melakukan audiensi dengan berbagai lembaga terkait yaitu OJK, Kejaksaan Agung dan DPR RI.

Misi kelima bernada ultimatum yaitu apabila manajemen tidak memenuhi hak-hak para nasabah maka akan ditempuh upaya hukum. “Banyak upaya hukum, tetapi kita belum bisa buka sekarang,” ujar Johannes.

Baca Juga :   Rekening Efek Masih Digembok Kejaksaan, WanaArtha Life Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan

Upaya hukum yang dimaksud adalah upaya hukum yang dilakukan oleh Forsawa sebagai organisasi, bukan oleh individu. Karena sebelumnya sudah ada nasabah sebagai individu yang melakukan gugatan hukum.

Johannes mengatakan Forsawa sudah bertemu pertama kalinya dengan manajemen dan pemilik WanaArtha Life pada Jumat (5/6) kemarin. Saat pertemuan itu, Forsawa sudah menyampaikan tujuan dibentuknya wadah tersebut dan berbagai tuntutan para pemegang polis.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Halaman Berikutnya
1 2

Leave a reply

Iconomics