Keluarga Alumni Instiper Mendorong Pemerintah Cabut Larangan Sementara Ekspor CPO dan Turunannya

0
521

Keluarga Alumni Institut Pertanian (KAINSTIPER) mendukung Presiden Joko Widodo untuk menyelamatkan masyarakat dunia dari kelaparan dan kekurangan gizi yang berasal dari minyak makanan. Kainstiper mengungkapkan kondisi terkini, pasar global masih berada dalam keadaan aman, pasalnya, banyak pengguna crude palm oil (CPO) global di negara-negara tujuan ekspor, yang sudah memperhitungkan adanya libur perdagangan di Hari Raya Idul Fitri lalu. Sehingga, keberadaan stok kebutuhan CPO masih terbilang mencukupi. Namun, keberadaan stok CPO pasar global akan mengalami shortage (kekurangan pasokan) berkepanjangan, apabila kran ekspor CPO dan produk turunannya tidak segera dibuka kembali oleh Presiden Jokowi.

“Konsumen pasar global, akan mengalami kejadian yang sama seperti di Indonesia, beberapa waktu lalu, dimana terlihat banyak antrian demi mendapatkan minyak goreng curah,” kata Ketua Umum Kainstiper Priyanto PS dalam keterangan tertulis.

Menurut Priyanto, keberadaan CPO dan produk turunannya yang sudah cukup menyuplai kebutuhan masyarakat Indonesia, harus kembali diperdagangkan secara luas kepada masyarakat dunia, termasuk memenuhi permintaan pasar ekspor. Pasalnya, sebagai produsen terbesar CPO dunia, Indonesia memiliki kewajiban untuk membantu masyarakat dunia mendapatkan kebutuhan minyak makanan, yang paling efektif dan efisien, untuk dikonsumsi yaitu minyak sawit Indonesia.

Baca Juga :   Kemenko Perekonomian: Mengingat Peran Kelapa Sawit, Harus Dijaga Suasana Stabil Hulu Hingga Hilir

“Sesuai janji Presiden akan pemenuhan kebutuhan pasokan minyak goreng nasional yang sudah mencukupi bagi seluruh rakyat Indonesia, maka larangan sementara ekspor CPO dan produk turunannya, harus segera dicabut Presiden Jokowi. Tujuannya, supaya konsumen minyak goreng diseluruh dunia bisa mendapatkan kebutuhan hidupnya mengonsumsi minyak sawit Indonesia,” kata Priyanto.

Pemerintah memutuskan untuk melarang ekspor CPO beserta turunannya yang meliputi red palm oil (RPO), refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein, palm oil mill effluent (POME), dan used cooking oil (UCO). Seluruh larangan tersebut akan diatur dalam peraturan menteri perdagangan dan berlaku efektif mulai 28 April 2022.

Pada saat konferensi pers 27 April 2022, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan keputusan larangan ekspor seluruh produk yang berkaitan dengan CPO dan turunannya untuk memprioritaskan kepentingan masyarakat dan memenuhi kebutuhan akan ketersedian minyak goreng. Kebijakan ini memastikan bahwa produk CPO dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah dan harganya Rp14.000/liter terutama di pasar tradisional serta usaha, mikro, kecil.

Baca Juga :   Pemerintah Diingatkan soal Potensi Kerugian Akibat Larangan Ekspor CPO

Dalam penjelasan secara terpisah pada 28 April 2022, Menteri Perdagangan M. Lutfi mengatakan kebijakan pelarangan ekspor sementara ini tentu saja akan membawa dampak lain, namun pemerintah saat ini lebih mengutamakan kepentingan masyarakat untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga yang terjangkau.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics