Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Ekspor CPO

0
170
Reporter: Rommy Yudhistira

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari hingga Maret 2022. Keempat tersangka itu terdiri atas pejabat eselon I Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan 3 dari swasta.

“Tersangka ditetapkan 4 orang, yang pertama pejabat eselon I Kemendag (Dirjen Perdagangan Luar Negeri) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW),” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan resminya, di Jakarta, Selasa (19/4).

Burhanuddin menuturkan, IWW diduga melakukan perbuatan yang melawan secara hukum dengan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

Sedangkan 3 tersangka lainnya meliputi Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau SMA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT, dan Manager General Affair PT Musim Mas PT. Ketiga tersangka disebut secara intens berkomunikasi dengan IWW.

“Jadi, Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati, dan PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas, untuk mendapatkan persetujuan ekspor padahal perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor,” ujar Burhanuddin.

Baca Juga :   Ombudsman Usul 2 Opsi ke Pemerintah untuk Atasi soal Minyak Goreng, Apa Saja?

Penetapan tersangka tersebut, kata Burhanuddin, setelah melalui hasil penyidikan dengan ditemukannya alat bukti permulaan yang cukup yaitu 19 orang saksi, 596 dokumen dan surat lainnya, serta keterangan dari ahli.

“Dengan telah ditemukannya alat bukti yang cukup yaitu minimal 2 alat bukti, sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 184 Ayat 1 kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka jaksa penyidik telah menetapkan tersangka dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka,” ujar Burhanuddin.

Selanjutnya, kata Burhanuddin, para tersangka juga melakukan permufakatan pemohon dengan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor yang seharusnya ditolak. Soalnya, pemberian izin ekspor dinilai tidak memenuhi syarat.

“Tidak memenuhi syarat yaitu telah mendistribusikan CPO atau RBD palm oil tidak sesuai dengan harga persetujuan dalam negeri atau DPO, tidak mendistribusikan CPO dan RBD ke dalam negeri sebagaimana kewajiban di dalam DMO yaitu 20% dari total ekspor,” kata Burhanuddin.

Selanjutnya, kata Burhanuddin, pihaknya menahan para tersangka dengan penempatan yang berbeda dan ditahan selama 20 hari terhitung pada hari ini hingga 8 Mei 2022.

Baca Juga :   Pertamina Patra Niaga Bantah Melakukan Oplos Pertalite ke Pertamax

“IWW dan MPT masing-masing ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Tersangka SMA dan tersangka PT masing-masing ditahan di Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari,” kata Burhanuddin.

Burhanuddin memastikan, pihaknya akan akan menindak tegas segala sesuatu yang melanggar hukum, khususnya bagi mereka yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat. “Kami tegaskan bahwa negara akan hadir dan selalu hadir untuk mengatasi keadaan yang menyulitkan masyarakat luas, dan kami akan tindak tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat,” ujarnya.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics