Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Duta Palma, Kerugiannya Fantastis

0
640
Reporter: Rommy Yudhistira

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu, R. Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyerobotan kawasan hutan lindung dalam kegiatan perkebunan lahan sawit di Provinsi Riau. Kasus itu disebut berawal dari Thamsir Rachman yang menerbitkan izin lokasi perkebunan di Kawasan hutan seluas 37.093 hektare di Indragiri Hulu.

Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, izin usaha perkebunan tersebut diberikan kepada 5 perusahaan yaitu PT Panca Agro Lestari; PT Palma Satu; PT Seberida Subur; PT Banyu Bening Utama; dan PT Kencana Amal Tani. Izin lokasi dan izin usaha perkebunan digunakan pemilik Duta Palma Group tanpa izin pelepasan Kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Di samping itu, kata Burhanuddin, tidak ada hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dimanfaatkan untuk membuka perkebunan dan memproduksi sawit. Akibat dari dugaan korupsi itu, maka negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp 78 triliun.

“Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun,” kata Burhanuddin dalam keterangan resminya, Senin (1/8).

Baca Juga :   Sebentar Lagi B30, Ingat NDPE

Burhanuddin mengatakan, kedua tersangka lantas dikenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Surya Darmadi juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Meski demikian, kata Burhanuddin, pihaknya tidak menahan kedua tersangka tersebut.

“Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena tersangka R. Thamsir Rachman sedang menjalani pidana untuk perkara lain di LP Pekanbaru. Sedangkan tersangka Surya Darmadi masih dalam status DPO,” katanya.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics