
Kejagung Periksa Saksi dari BEI soal Dugaan Korupsi Jiwasraya

Kantor Kejaksaan Agung/Ist
Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan memeriksa puluhan saksi. Karena itu, pada Senin (13/1), Kejaksaan menjadwalkan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi.
Dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, ketujuh orang yang akan diperiksa pada hari ini terdiri atas orang-orang Bursa Efek Indonesia (BEI) dan unsur swasta. “Penyidikan perkara ini terus dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” kata Hari dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (13/1).
Adapun ketujuh orang yang akan diperiksa hari ini adalah Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Goklas AR Tambunan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI Vera Florida, Kepala Divisi Perusahaan 1 BEI Adi Pratomo Aryanto, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy, Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi BEI Endra Febri Setyawan, mantan Direktur PT OSO Manajemen Investasi Lies Lilia Jamin, dan Syahmirwan.
Kejaksaan menjelaskan kasus ini bermula dari laporan Menteri BUMN Rini Soemarno pada 17 Oktober lalu tentang dugaan korupsi di Asuransi Jiwasraya. Kasus ini lantas ditindaklanjuti Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dengan menerbitkan surat perintah penyidikan pada 17 Desember 2019.
Penyidikan Kejaksaan sementara ini menyebutkan mantan jajaran direksi Jiwasraya telah melanggar prinsip kehati-hatian dengan menempatkan dana nasabah di 13 perusahaan bermasalah. Akibatnya Jiwasraya menanggung potensi kerugian negara hingga Rp 13,7 triliun hingga Agustus 2019.
Kejaksaan juga telah mencekal 10 orang yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Investasi Jiwasraya Hary Prasetyo, Heru Hidayat dari unsur swasta, Benny Tjokrosaputro dari swasta. Kemudian beberapa orang lainnya berinisial DYA, MZ, DW, GLA, ERN dan AS.
Leave a reply
