Kejagung Periksa Perusahaan FKS Group di Dugaan Korupsi Impor Gula, Audit BPK Ungkap Kuotanya

0
1098
Reporter: Kristian Ginting

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memeriksa berbagai pihak terkait dugaan korupsi importasi gula periode 2015 hingga 2023. Setelah memeriksa karyawan PT Angels Products, penyidik pun meminta keterangan dari karyawan PT Permata Dunia Sukses Utama.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya memanggil GPS yang menjabat Manager Accounting PT Permata Dunia Sukses Utama periode 2015 hingga 2023 dan S yang menjabat Factory Manager PT Permata Dunia Sukses Utama. Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi importasi gula periode 2015 hingga 2023.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutur Ketut dalam keterangan resminya di Jakarta pada pekan lalu.

Soal pemeriksaan ini, wartawan The Iconomics mencoba menghubungi perwakilan PT Permata Dunia Sukses Utama. Nomor kontak yang dihubungi berkaitan dengan perusahaan FKS Group. Ketika ditanyakan nama PT Permata Dunia Sukses Utama, operator di ujung telepon mengakui bahwa perusahaan itu di bawah FKS Group. Ketika diminta berbicara dengan pihak yang mewakili perusahaan, operator telepon meminta menunggu sebentar. Karena terlalu menunggu wartawan The Iconomics lantas menutup sambungan telepon.

Baca Juga :   Kemendag Tetapkan Harga Referensi CPO untuk Februari, Turun 9,82% Dibanding Januari 2025

2 Perusahaan dari FKS Group
Di samping PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Makassar Tene pun merupakan perusahaan di bawah FKS Group. Untuk diketahui, berdasarkan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berjudul “Audit Tata Niaga Impor 2015 hingga 2017” kedua perusahaan itu mendapat kuota impor gula untuk 2015 hingga Semester I/2017.

Untuk PT Permata Dunia Sukses Utama, misalnya, untuk tahun 2016 mendapat kuota impor gula sebesar 25.500 ton yang merupakan penugasan dari Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol). Sedangkan PT Makassar Tene mendapat penugasan impor gula dari Inkoppol sebesar 12 ribu ton.

Begitu pula pada Semester I/2017, PT Permata Dunia Sukses Utama mendapat kuota impor gula dari Inkoppol sebesar 15 ribu ton. Sementara PT Makassar Tene 20 ribu ton penugasan dari Inkoppol. Sedangkan penugasan dari Kemendag, PT Permata Dunia Sukses Utama mendapat kuota impor sebesar 65 ribu ton sehingga totalnya mencapai 80 ribu ton. Penugasan Kemendag kepada PT Makassar Tene mencapai 60 ribu ton sehingga total kuota impor gula yang diperoleh perusahaan tersebut mencapai 80 ribu ton.

Baca Juga :   Teliti 55 Ribu Transaksi, Kejagung Telusuri Aliran Dana Dugaan Korupsi Jiwasraya

Fakta tersebut, menurut audit BPK, bahwa tiap-tiap pabrik gula rafinasi dan pabrik gula tersebut tidak secara langsung memperoleh penugasan dari menteri perdagangan melainkan permintaan pihak koperasi di antaranya Inkoppol itu.

Kemudian, audit BPK itu menyebut alokasi impor tidak sesuai dengan data kebutuhan dalam negeri. Sementara realisasi juga seringkali melampaui kebutuhan. Alasan BPK ini persis seperti kasus yang sedang disidik Kejagung saat ini.

Padahal, sesuai Permendag Nomor 117/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Gula, Pasal 3 menyatakan, bahwa jumlah gula yang diimpor harus sesuai dengan kebutuhan gula dalam negeri yang ditentukan dan disepakati dalam rapat koordinasi antar-kementerian.

Secara terpisah, Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (MAPHI) mendorong penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung untuk tidak ragu mengumumkan tersangka dalam perkara ini. Jika merujuk kepada audit BPK, maka seharusnya penyidik sudah bisa menilai sosok yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi importasi gula di Kemendag.

“Saya secara pribadi menilai penyidik masih ragu-ragu menetapkan tersangka dalam perkara ini. Karena itu, penting mendorong penyidik agar menetapkan tersangka dalam perkara ini demi kepastian hukum. Apalagi penyidik telah memeriksa berbagai tempat untuk mendapatkan alat bukti tambahan menjerat pelaku dalam perkara ini,” tutur Direktur Eksekutif MAPHI Christian Patricho Adoe di Jakarta, Senin (26/2).

Baca Juga :   Menteri BUMN Cari Calon Dirut Waskita Karya yang Bisa Sukseskan Restrukturisasi Besar-besaran

Sebelumnya, Kejagung resmi menaikkan status perkara dugaan korupsi impor gula di Kemendag periode 2015-2023 dari penyelidikan ke penyidikan. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan, dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut di antaranya dilakukan dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.

Dalam kasus tersebut, kata Kuntadi, Kemendag diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

Dengan status itu pula penyidik Kejagung menggeledah 2 tempat yakni  kantor Kemendag dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada 3 Oktober tahun lalu.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics