
Kejagung Periksa Lagi Menkominfo pada Hari Rabu dan Dalami Peran Adiknya di Kasus BTS

Tangkapan layar, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi/Iconomics
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadwalkan pemeriksaan Menteri Komunikasi dan informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G Kominfo. Rencana pemeriksaan terhadap Johnny itu akan dilakukan pada Rabu (15/3) nanti.
“Di mana kita tahu di dalam perkara ini terdapat kemahalan, dan kemahalan tersebut berasal dari hasil permufakatan jahat. Jadi kita ingin tahu sejauh mana fungsi-fungsi pengawasan itu dilaksanakan,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi dalam keterangan resminya di Kejagung, Jakarta, Senin (13/3).
Kuntadi mengatakan, pihaknya juga ingin mengetahui sejauh mana perencanaan pembangunan BTS yang sudah ditargetkan dalam program rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN). Apalagi, pembangunan BTS ini rencananya dilaksanakan untuk periode 5 tahun berturut-turut.
“Namun, tanpa perencanaan pembangunan dilaksanakan dalam satu periode yaitu satu tahun. Sehingga sebagaimana kita ketahui pelaksanaannya menjadi tidak sesuai dengan rencana. Pemadatan periode ini juga harus kita ketahui,” ujar Kuntadi.
Di samping itu, kata Kuntadi, Kejagung juga ingin mengetahui adanya dugaan manipulasi perkembangan proyek yang pada awalnya belum mencapai 100%. Namun, dalam laporan yang dipaksakan seolah-olah sudah mencapai 100%, agar pembayaran dapat dilakukan.
Meski belakangan, kata Kuntadi, pembayaran tersebut dikembalikan, setelah diketahui adanya kesalahan. Tidak hanya itu, Johnny juga akan dimintai keterangan terkait dengan sejumlah fasilitas yang dinikmati Gregorius Alex Plate, adik Johnny dan perannya di dalam kasus dugaan kasus korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4, serta Bakti Kominfo.
Menurut Kuntadi, meski beberapa fasilitas sejumlah Rp 534 juta sudah dikembalikan, Kejagung tetap mendalami sejauh mana penggunaan fasilitas tersebut apakah berkaitan dengan jabatan Johnny atau tidak.
“Untuk yang lain telah dikembalikan dari beberapa tempat kita meminta untuk dikembalikan ada total Rp 10.149.363,250, di luar beberapa barang berupa kendaraan dan sepeda motor, termasuk ada rumah, yang berhasil kita sita,” katanya.
Leave a reply
