
Kejagung Jerat Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan soal Korupsi Pemalsuan Dokumen

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana/Dokumentasi Kejagung
Jaksa Agung Muda (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota Komisi I DPR Ismail Thomas sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya. Dalam penetapan tersangka itu, Ismail yang merupakan anggota fraksi PDI Perjuangan itu langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.
“(Ismail) anggota Komisi I DPR atau bupati Kutai Barat periode 2006-2016,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/8).
Ketut mengatakan, Ismail berperan sebagai pemalsu dokumen-dokumen terkait perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan. Proses sidang itu terkait dengan gugatan perdata dan Kejagung berhasil dikalahkan pada tingkat pertama.
“Ketika kita cek semua dokumen-dokumennya ternyata permainan dokumen palsu,” ujar Ketut.
Soal dokumen palsu itu, kata Ketut, pihaknya belum bisa mengungkapkannya karena masih tahap penyidikan. Sangkaan yang dituduhkan kepada Ismail Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Ketut.
Duduk perkara yang menjerat Ismail itu berkaitan dengan PT Sendawar Jaya yang menggugat antara lain PT Gunung Bara Utama milik terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persrero) Heru Hidayat dan Kejaksaan Agung sebagai turut tergugat. Gugatan Sendawar Jaya itu dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam putusan tingkat pertama pada 14 Juni 2023, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan Sendawar Jaya sehingga PN Jakarta Selatan memerintahkan Kejagung untuk mengembalikan aset sitaan khususnya soal perusahaan tambang Gunung Bara Utama itu kepada penggugat.
Majelis hakim pun memerintahkan agar lahan tambang seluas sekitar 5.350 hektare di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur itu dikosongkan dan diserahkan kepada Sendawar Jaya. Juga menghukum Gunung Bara Utama mengganti rugi materiil senilai Rp 834 miliar dan immateriil Rp 10 miliar.
Tak terima dengan putusan itu, Kejagung pun mengajukan banding. Majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding Kejagung sekaligus membatalkan putusan PN Jakarta Selatan. Baru belakangan, Kejagung mengetahui dokumen yang dipakai PT Sendawar Jaya dipalsukan Ismail Thomas yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Kutai Barat yaitu periode 2006-2016.
Berdasarkan itu pula, penyidik pada Jampidsus Kejagung menjerat Ismail dengan Pasal 9 UU Tipikor. Lantas, bagaimana kelak putusan tingkat kasasi, akankah gugatan Sendawar Jaya kembali dikabulkan? Jika sudah putus dan berkekuatan hukum tetap, benarkah dokumen Sendawar Jaya itu palsu?
Leave a reply
