
Kasus Mafia Migor Masuk Tipikor karena Data DMO Kemendag Dinilai Bohong, Benarkah?

Tangkapan layar, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah/Iconomics
Meski Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggunakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjerat 4 tersangka dalam kasus persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, tak lalu kasusnya menjadi terang benderang. Pasalnya, penyidik hanya beralasan pihak swasta tidak memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) tapi tetap mendapat izin ekspor.
“Bahwa persetujuan ekspor yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) khususnya Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Indrasari Wisnu Wardhana) yang menjdi tersangka dilakukan dengan cara melawan hukum atau riilnya kita ketahui DMO tersebut tidak terpenuhi secara nyata sehingga minyak goreng tersebut tidak ada di pasar,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam keterangan resminya yang ditayangkan juga secara virtual, Jumat (22/4).
Febrie menuturkan, penyidik telah memeriksa 30 orang saksi, menggeledah 10 tempat dan memeriksa 650 dokumen untuk mendapatkan bukti atas kasus itu. Penyidik juga sedang berkonsentrasi mendapatkan barang bukti elektronik untuk memperkuat dugaan proses kerja sama antara para tersangka dengan perusahaan swasta tersebut.
“Yang tentunya ini masih dalam penelitian penyidik, sehingga tidak saya sebut, apa bentuk-bentuk percakapan mereka. Tapi penyidik meyakini bahwa ini ada kerja sama antara tersangka dari Kementerian Perdagangan dan para swasta,” kata Febri lagi.
Selanjutnya, kata Febrie, penyidik juga mendalami dan mengecek ketersediaan DMO di seluruh wilayah yang masih berkaitan dengan para pihak perusahaan swasta yang menjadi tersangka dalam kasus ini. “Kemudian juga ada beberapa tindakan penyitaan terhadap beberapa alat bukti khususnya dokumen-dokumen penting,” kata Febrie.
Soal ini, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan menyebutkan, selama periode penerapan kebijakan DMO dan DPO, pihaknya telah menerbitkan 162 persetujuan ekspor kepada 59 eksportir. Dari persetujuan ekspor tersebut, realisasi DMO mencapai 720 ribu ton atau 20,7% dari total ekspor CPO dan produk turunannya.
Dari 720 ribu ton tersebut, kata Oke, dilaporkan telah terdistribusi sebanyak 529 ribu ton. “Artinya sudah sangat banyak atau 73,4% dari yang dilaporkan terdistribusi kepada masyarakat dalam bentuk minyak goreng curah dan kemasan di pasar rakyat dan retail modern,” ujar Oke pada 13 April lalu.
Berkaitan dengan data itu, Febrie berpendapat bahwa itu hanya pembohongan demi mendapatkan persetujuan ekspor. “Yang melakukan persetujuan ekspor yang diajukan 20% itu bohong saja,” kata Febrie singkat usai memberi keterangan resminya seperti dikutip Berita Subang, grup dari Pikiran Rakyat.
Berdasarkan proses hukum yang ditangani jajarannya, menurut Febrie, ditemukan ada indikasi tindak pidana. Pasalnya, dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir itu tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri, namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah.
Akan tetapi, Febrie tidak memberikan data pembanding terhadap data yang dirilis Kemendag soal DMO itu. Hanya dikatakan bahwa penyidik mendalami dan mengecek ketersediaan DMO di seluruh wilayah yang masih berkaitan dengan para pihak perusahaan swasta yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Secara terpisah, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono mengatakan, sepengetahuannya Kemendag memantau implementasi DMO secara harian sehingga mudah untuk diperiksa. Karenanya, data DMO yang dirilis Kemendag, harusnya benar.
“Ya itu data yang dirilis Kemendag, mestinya benar. Saya tidak tahu data (DMO) tiap perusahaan seperti apa,” kata Joko.
Kemudian, pada awal kasus ini diumumkan Jaksa Agung ST Burhanuddin – walau dikatakan itu sebagai dasar perbuatan melawan hukum – para tersangka disangka melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a,b,e dan f UU tentang Perdagangan. Lalu, Keputusan Menteri Perdagangan No. 129 Tahun 2022 jo No. 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation); terakhir, Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, Jo. Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri No. 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.
Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Ganjar Laksmana Bondan menilai Kejaksaan Agung tidak berwenang menangani kasus itu. Pasalnya, pelanggaran terhadap UU tentang Perdagangan tahun 2014 merupakan tindak pidana umum.
“Menurut saya tindak pidana yang diatur di UU Perdagangan adalah pidana umum bukan pidana khusus. Kejaksaan (RI) nggak berwenang,” kata Ganjar.
Ganjar menuturkan, merujuk kepada UU tersebut, pemerintah dapat membatasi eskpor dan impor untuk kepentingan nasional. Apabila ada pelanggaran dalam hal itu, maka rujukannya pada Pasal 112 yang berbunyi “Eksportir yang mengekspor Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.”
Selanjutnya, kata Ganjar, masih merujuk kepada UU Perdagangan tersebut, apabila ada pelanggaran terhadap aturan tersebut, maka penyidik yang berwenang adalah Kepolisian RI (Polri) dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). “Kewenangan ini termuat dalam Pasal 103 ayat 1 dan 2,” ujar Ganjar.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari hingga Maret 2022. Keempat tersangka itu adalah Indrasari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; dan Manager General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
Untuk saat ini, para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan beberapa ketentuan perdagangan yang dijadikan dasar oleh penyidik sebagai perbuatan melawan hukum.
Leave a reply
