Kasus Impor Gula: Kejagung Periksa Bendahara Asosiasi hingga Karyawan Samora Group

0
559
Reporter: Kristian Ginting

Tom Lembong

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menggali dan memeriksa berbagai pihak dalam dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023. Pada 18 Maret lalu, penyidik memanggil SPR yang menjabat sebagai Bendahara Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) periode 2023-2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan terhadap SPR guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dugaan korupsi tersebut. “Ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kemendag 2015-2023,” kata Ketut dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, kata Ketut, penyidik pun memanggil TI dan AT yang sama-sama sebagai Manager Marketing PT Adi Karya Gemilang. Posisi kedua orang tersebut sama dengan SPR. Sedangkan pada 1 April lalu, penyidik pun memeriksa LM yang merupakan Manager Accounting PT Andalan Furnindo, PT Sentra Usahatama Jaya dan PT Medan Sugar Industry.

Berdasarkan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berjudul Audit Tata Niaga Impor 2015 hingga 2017, PT Adi Karya Gemilang mendapat kuota impor gula sebesar 50 ribu ton pada 2016. Begitu juga di Semester I/2017, perusahaan ini mendapat kuota impor hingga 100 ribu ton.

Baca Juga :   Pengamat: Penyitaan Rekening Efek WanaArtha di Kasus Jiwasraya Tak Baik untuk Industri

Sebelumnya, pada 21 Februari lalu, penyidik juga telah meminta keterangan dari 2 orang yang bekerja di PT Andalan Furnindo. Mereka adalah LM sebagai Manager Accounting dan RQ menjabat Factory Manager.

Merujuk hasil audit BPK itu, PT Andalan Furnindo mendapat kuota impor gula sebesar 30 ribu ton pada 2016. Kuota impor tersebut merupakan penugasan dari Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol). Sedangkan, pada Semester I/2017, perusahaan ini kembali mendapat kuota impor gula sebanyak  72.500 ton yang terdiri atas 22.500 ton penugasan Inkoppol dan 50 ribu ton penugasan dari Kemendag.

Sementara itu, PT Medan Sugar Industry dan PT Sentra Usahatama Jaya masing-masing  mendapat kuota impor sebesar 50 ribu ton dan 25 ribu ton pada 2016. Kemudian, pada Semester I/2017, tiap-tiap perusahaan mendapat kuota 70 ribu ton untuk PT Sentra Usahatama Jaya dan 65 ribu ton untuk PT Medan Sugar Industry.

Sebagai informasi, PT Sentra Usahatama, PT Andalan Furnindo dan PT Medan Sugar Industry merupakan perusahaan di bawah Samora Group. Berdasarkan situs resminya, perusahaan ini berkantor pusat di Menara Thamrin, Jakarta Pusat.

Berawal dari PT Samora Usaha Makmur yang kemudian disebut sebagai Samora Group mendirikan pabrik gula pertama dengan nama PT Sentra Usahatama pada 2004. Selanjutnya, Samora Group mengembangkan bisnisnya dengan mendirikan PT Andalan Furnindo pada 2011. Perusahaan ini terus berekspansi. Berjarak setahun, Samora Group mendirikan PT Medan Sugar Industry di Deli Serdang Sumatera Utara.

Baca Juga :   Anggota Komisi VI DPR Ingin Rapat dengan Mendag Bicarakan soal Minyak Goreng

Khawatir Menguap
Lembaga Matahukum sempat menyoroti langkah penyidik Kejagung dalam mengungkap dugaan korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2023 beberapa waktu lalu. Penyidik dinilai terlalu bersemangat dalam memeriksa para swasta yang mendapatkan kuota importasi gula yang merupakan penugasan dari pemerintah.

“Saya kira penyidik Kejagung tidak terlalu serius dalam mengungkap perkara ini. Jika mau mengungkap dugaan korupsi impor gula itu, maka segera saja umumkan tersangkanya. Lalu, kenapa penyidik sibuk sekali memanggil swasta padahal mereka hanya menjalankan penugasan. Justru pejabat Kemendag jarang sekali diperiksa di perkara ini,” kata Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir pada 12 Maret lalu.

Karena itu, kata Mukhsin, pihaknya mendorong lembaga lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mensupervisi perkara ini agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini penting agar perkara tersebut benar-benar terungkap karena menyangkut komoditas atau kebutuhan pokok yang diperlukan masyarakat.

“Sebab, tujuan penegakan hukum itu kan untuk agar bermanfaat kepada masyarakat. Kalau penegakan hukumnya model penyidik Kejagung ini, saya khawatir justru tidak bermanfaat bagi masyarakat. Apalagi penyidikan kasus ini terbilang sudah lama dan sudah terbang pula ke berbagai tempat untuk mencari alat bukti. Jangan sampai kasus ini menguap,” tandas Mukhsin.

Baca Juga :   Anggota Komisi VI Ini Minta KPK Cekal Eks Dirut Taspen, Begini Alasannya

Untuk diketahui, Kejagung resmi menaikkan status perkara dugaan korupsi impor gula di Kemendag periode 2015-2023 dari penyelidikan ke penyidikan. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan, dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut di antaranya dilakukan dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.

Dalam kasus tersebut, kata Kuntadi, Kemendag diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics