Kasus BTS 4G: Keterangan Irwan dan Windi di BAP Sesuai Persidangan Termasuk Rp 40 M ke Sadikin, Orang BPK Itu

0
442
Reporter: Kristian Ginting

Satu per satu nama-nama yang diduga terlibat pengamanan kasus BTS 4G Kominfo di Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai terungkap di persidangan. Kali ini kesaksiannya berasal dari Windi Purnama, seorang tersangka sekaligus disebut sebagai orang dekat Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Synergy yang juga terdakwa dalam perkara korupsi BTS 4G Kominfo.

Meski bukan informasi baru, seperti halnya kesaksian Irwan di pengadilan, baru kali ini Windi secara terbuka mengungkap tentang mengantar uang kepada seseorang bernama Sadikin yang diduga orang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Uang ini disebut Windi menjadi bagian untuk mengamankan perkara BTS 4G yang ditangani Kejagung.

Arahan menemui Sadikin ini, kata Windi, berdasarkan perintah Anang Achmad Latif (mantan Dirut Bakti Kominfo). Bahkan nomor telepon Sadikin diberikan oleh Anang.

“Nomor dari Pak Anang seseorang atas nama Sadikin. Saya tanya ini untuk siapa dan dijawan untuk BPK. Saya antar langsung ketemu di Hotel Grand Hyatt, di parkirannya,” kata Windi ketika menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta pada 26 September 2023.

Mendengar penjelasan Windi itu, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri lantas bertanya “berapa yang diserahkan kepada Sadikin?”

Baca Juga :   Kasus Jiwasraya: OJK Diminta Tegas kepada WanaArtha Life Bayar Klaim Nasabah

“Rp 40 miliar, Pak,” jawab Windi.

Kaget mendengar jawaban Windi, Fahzal sempat memukul mejanya. Setelahnya, Fahzal kembali bertanya “Rp 40 miliar diserahkan di parkiran? Uang apa itu? rupiah atau dolar Amerika Serikat (AS), Singapura atau euro?”

“Uang asing Pak. Saya lupa detailnya, mungkin gabungan dolar AS dan Singapura,” kata Windi.

“Pakai apa bawanya, pak?” tanya Fahzal

“Pakai koper,” jawab Windi lagi.

“Penuh koper itu?”

“Penuh.”

Soal jumlahnya mencapai Rp 40 miliar, Windi memastikannya karena pihaknya dan Irwan yang menyiapkan uang tersebut. Untuk mengantarkan uang itu, Windi mengaku ditemani seorang sopir. Dan, dalam pertemuan tersebut, Windi mengaku hanya bertemu dengan Sadikin.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Irwan dan Windi sebagai saksi dengan terdakwa Johnny Gerard Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto. Untuk diketahui, sebelum kesaksian Irwan dan Windi di pengadilan, keduanya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai saksi telah mengungkap nama-nama yang diduga menikmati uang mengurus kasus BTS 4G agar tidak berjalan di Kejagung.

Irwan, misalnya, mengatakan, pihaknya menerima uang sekitar Rp 243 miliar. Sumber uang itu terdiri atas 7 sumber yang berbeda dalam rentang waktu 2021-2022.

Baca Juga :   Pakar: Kasus Jiwasraya Harusnya Dihentikan dari Awal karena JPU Gagal Membuktikannya

BAP Irwan dan Windi
Selanjutnya, berdasarkan arahan Anang Latif (mantan Direktur Utama Bakti Kominfo), Irwan menyalurkan dana itu untuk 11 penerima. Adapun 11 penerima dana dari Irwan adalah staf menteri Rp 10 miliar (April 2021-Oktober 2022); Anang Latif Rp 3 miliar (Desember 2021); Pokja, Feriandi dan Elvano Rp 2,3 miliar (pertengahan 2022); Latifah Hanum Rp 1,7 miliar (Maret dan Agustus 2022); Nistra Rp 70 miliar (Desember 2021 dan pertengahan 2022); Erry (Pertamina) Rp 10 miliar (pertengahan 2022); Windu dan Setyo Rp 75 miliar (Agustus-Oktober 2022); Edward Hutahaean Rp 15 miliar (Agustus 2022); Dito Ariotedjo Rp 27 miliar (November-Desember 2022); Walbertus Wisang Rp 4 miliar (Juni-Oktober 2022); dan Sadikin Rp 40 miliar (pertengahan 2022).

Dalam BAP-nya, Windi mengaku menjadi kurir untuk mengambil dan mengantarkan uang sebagaimana arahan Irwan dan Anang Latif.

“Saya diminta menjadi kurir mengantar dan mengambil uang dari pihak-pihak yang diminta Irwan. Misalnya saya mengambil uang dari Bayu (PT Sarana Global Indonesia), Steven (PT Waradana Yusa Abadi), Winston/Tri (PT Surya Energi Indotama), anak buah Jemmy Sutjiawan (PT Fiberhome Technologies Indonesia) dan lain sebagainya,” kata Windi seperti yang termuat dalam BAP-nya.

Baca Juga :   Wamen BUMN: Soal Klaim, Kami Akan Utamakan Nasabah Tradisional Jiwasraya

Sementara hubungannya dengan Anang Latif, Windi mengaku mendapat arahan untuk menyerahkan uang kepada sejumlah pihak seperti Yunita, Feriandi Mirza, Jenifer, lalu nomor telepon atas nama Sadikin. Uang tersebut diserahkan di Plaza Indonesia, Jakarta.

“Untuk Nistra Komisi I DPR RI saya serahkan di Andara, di Sentul,” ujar Windi lagi.

Masih merujuk kepada BAP Windi disebutkan bahwa dirinya, Anang Latif dan Irwan merupakan teman lama. Khususnya dengan Anang Latif, Windi menyebutkan merupakan teman sejak SMP, SMA hingga kuliah di Institut Teknologi Bandung (ITB).

“Begitu juga dengan Irwan Hermawan, saat kumpul-kumpul, saya, Anang Latif dan Irwan, Anang Latif bercerita tentang proyek BTS. Saya melihat proyek ini sangat ambisius, apa mungkin dibangun sekian dan memakai microwave,” kata Windi.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics