
Karyawan yang Bekerja di IKN Bakal Bebas dari PPh Pasal 21

Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dalam acara ‘Peluang Investasi IKN: Kupas Tuntas Insentif PPn, PPh, dan Fasilitas Kepanbeanan Barang Impor’, Jumat (1/12).
Pemerintah bakal menebar insentif pajak untuk mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Untuk menarik minat perusahaan atau lembaga beserta karyawannya pindah ke IKN, pemerintah bakal membebaskan karyawan yang mendapat upah dari perusahaan atau lembaga yang berkantor di IKN dari kewajiban memabyar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
PPh Pasal 21 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.
Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak mengatakan fasilitas pembebasan PPh Pasal 21 ini bertujuan untuk mendorong perusahaan beserta karyawannya pindah ke IKN, sehingga ibu kota negara yang baru ini menjadi ramai (crowd).
“Makanya, salah satu fasilitas yang kita berikan diantaranya adalah PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang nantinya akan memberikan berbagai insentif bagi karyawan yang pidah ke sana. Jadi, intinya yang pindah ke sana, bekerja di sana, berdomisili di sana karyawannya PPh-nya ditanggung oleh pemerintah sehingga karyawan bersangkutan dari tingkat penghasilan mana pun itu dapat menerima penghasilannya secara penuh. Pajaknya ditanggung oleh pemerintah sampai dengan waktu tertentu,” ungkap Yon dalam acara ‘Peluang Investasi IKN: Kupas Tuntas Insentif PPn, PPh, dan Fasilitas Kepanbeanan Barang Impor’, Jumat (1/12).
Yon menegaskan fasilitas PPh yang Ditanggung Pemerintah ini hanya diberikan kepada karyawan yang bekerja di IKN dan dan memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang ada di IKN.
Fasilitas PPh yang Ditanggung Pemerintah pernah diberikan pemerintah pada tahun 2020 sebagai bagian dari insentif perpajakan untuk pekerja terdampak pandemi Covid-19. Namun, saat itu fasilitas ini hanya diberikan kepada pekerja dengan gaji sebesar Rp200 juta setahun.
“Sekarang [yang di IKN] kita berikan secara terbuka untuk seluruh wajib pajak. Waktunya saja yang kita batasi,” ujarnya.
Selain insentif untuk pekerja, pemerintah juga memberikan beberapa insentif perpajakan kepada perusahaan baik skala besar maupun skala UMKM yang berinvestasi di IKN.
Fasilitas perpajakan tersebut diantaranya adalah tax holiday atau cuti pajak untuk perusahaan yang berinvestasi baik bidang infrastruktur maupun bidang usaha lainnya dengan jangka waktu minimal 30 tahun, lebih tinggi dari tax holidaya biasanya yaitu 20 tahun.
Tax holiday juga diberikan untuk mendukung terwujudnya financial center di IKN dan untuk perusahaan yang melakukan pemindahaan kantor pusat ke IKN, terutama perusahaan dari luar negeri.
Fasilitas perpajakan lainnya yang diberikan adalah super tax deduction atau pengurangan pajak . “Kalau di Jakarta atau di luar IKN itu maksimal 200%, di IKN nanti kita bisa berikan super deduction 250%,” ujar Yon.
Yon mengatakan pengurangan pajak sebesar 350% bakal diberikan kepada pihak yang melakukan Research and Development (R&D) atau penelitian dan pengembangan (litbang) di IKN.
Selain insentif pajak untuk perusahaan besar, Yon mengatakan, pemerintah juga bakal memberikan insentif pajak untuk UMKM.
“Bagi UMKM kita berikan fasilitas PPh 0% untuk seluruh UMKM yang berlokasi dan berusaha di IKN,” ujarnya.
Yon mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai insentif perpajakan untuk IKN ini sedang dalam tahap finalisasi dan diharapkan akan segera terbut dalam waktu dekat.
“Tentu kita berharap bahwa pemberian insentif fiskal ini nantinya dapat mendorong pembanguna di IKN,” ujar Yon.
Leave a reply
