
Kapuspenkum: Kerugian Negara di Jiwasraya Masih Dihitung BPK

Gedung PT Asuransi Jiwasraya (Persero)/merdeka.com
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiono memastikan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) masih menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Karena itu, Hari belum bisa mengungkap secara pasti kerugian negara dalam kasus itu.
“Masih dalam proses penghitungan BPK ya,” kata Hari saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan Whatsapp di Jakarta, Rabu (19/2).
Selama ini, Kejaksaan Agung melalui Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan, kerugian negara akibat dugaan korupsi Jiwasraya diperkirakan telah mencapai Rp 17 triliun. Sebelumnya, perkiraan kerugian dalam kasus itu sekitar Rp 13,7 triliun.
Febrie akan tetapi tidak menjelaskan alasan peningkatan perkiraan kerugian negara itu. Tetapi, dia juga memastikan angka pastinya masih menunggu hasil penghitungan BPK yang sedang mengaudit perusahaan tersebut pada periode 2008 hingga 2018.
Soal ini, anggota Komisi VI DPR Mukhtarudin berpendapat, meningkatnya perkiraan kerugian negara itu mungkin karena bunga dana nasabah yang terus bertambah dari waktu ke waktu. Itu sebabnya, kemungkinan perkiraan nilai kerugian akan terus meningkat.
Di samping soal perkiraan kerugian negara itu, Kejaksaan Agung dalam pemberitaan menuduh 3 tersangka yaitu Hendrisman Rahim (mantan Dirut Jiawsraya), Harry Prasetyo (mantan Direktur Keuangan Jiwasraya) dan Joko Hartomo Tirto (Direktur PT Maxima Integra Investama) terlibat dalam cornering saham.
Kendati demikian, tak jelas sama sekali apa yang dimaksud dengan cornering saham dan apa pula kaitannya dengan dugaan korupsi Jiwasraya. Cornering saham itu disebut menjadi modus kongkalikong antara ketiga orang itu untuk memainkan dana nasabah Jiwasraya.
Lantas apa sesungguhnya cornering saham? “Saya pelajari dan akan tanya penyidiksoal itu,” kata Hari.
Karena itu, muncul pertanyaan: kasus ini sebenarnya tindak pidana korupsi atau kejahatan cornering saham seperti yang dilaporkan Kejaksaan Agung itu?
Leave a reply
