
Kalah Beruntun di Pengadilan, OJK Tegaskan CIU Kresna Life Sesuai Ketentuan dan untuk Lindungi Konsumen

Kantor OJK/Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pencabutan izin usaha [CIU] PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) serta pemberian Perintah Tertulis kepada pihak-pihak tertentu pada 23 Juni 2023 sudah berdasarkan pada peraturan pengawasan yang tepat.
CIU dan Perintah Tertulis itu, menurut OJK, bertujuan untuk melindungi konsumen dari kerugian yang semakin besar serta untuk mencegah bertambahnya masyarakat calon konsumen baru yang dirugikan.
Penegasan itu disampaikan OJK pasca dua kali mengalami kekalahan di Pengadilan Tata Usaha Negara, baik di tigkat pertama maupun tingkat banding.
Gugatan atas CIU itu diajukan oleh PT Duta Makmur Sejahtera dan Michael Steven pada 21 September 2023. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kemudian membatalkan CIU tersebut dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 22 Februari 2024.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara [PT-TUN] Jakarta memperkuat Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta itu dalam Putusan yang dibacakan 14 Juni 2024.
Mengapa Izin Usaha Kresna Life Dicabut?
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa dalam keterangan tertulis pada 5 Juli 2024 menyampaikan, CIU Kresna Life telah didahului oleh proses pengawasan OJK dalam waktu yang cukup panjang dengan pemeriksaan langsung maupun tidak langsung.
Dalam proses itu, terang dia, OJK “menemukan adanya konsentrasi investasi dana asuransi Kresna Life pada saham-saham yang dinilai terafiliasi grup Kresna dan pencatatan kewajiban yang lebih kecil dari seharusnya yang menyebabkan rasio solvabilitas (risk based capital) lebih rendah dari ketentuan.”
Sebelum melakukan CIU, Aman mengatakan, OJK telah memberikan kesempatan perbaikan cukup panjang untuk mendorong Kresna Life segera memperbaiki kondisi keuangannya.
“OJK juga secara konsisten menerbitkan sanksi-sanksi untuk setiap jenis pelanggaran ketentuan yang terjadi secara bertahap,” ujarnya.
OJK, kata dia, juga telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi maupun Pemegang Saham untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan.
“Namun, Kresna Life tidak mampu memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan dan tidak dapat menutup defisit keuangan melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali (PSP) atau mengundang calon investor,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, Pemegang Saham Pengendali [PSP] Kresna Life, tambah Aman, tidak mengeluarkan dana segar untuk menyehatkan perusahaan.
“Pembayaran kepada pemegang polis yang diklaim sebagai bukti tanggung jawab pemegang saham berasal dari aset Kresna Life yang telah ada,” ujarnya.
RPK Ditolak Pemegang Polis
Aman juga menyampaikan, upaya penyehatan dengan menawarkan konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan/SOL) yang disampaikan dalam Rencana Penyehatan Keuangan [RPK] tidak dapat dilaksanakan.
Alasannya, menurut dia, “terdapat sebagian besar pemegang polis yang menolak dan tidak adanya perjanjian konversi SOL yang sudah diaktanotariilkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
Selain itu, hasil analisis atas program konversi SOL yang disampaikan Kresna Life ke OJK menunjukkan masih adanya defisit yang harus ditutup dengan tambahan modal dari PSP.
Namun, jelas Aman, permintaan OJK kepada PSP untuk menutup perkiraan sisa defisit setelah program konversi SOL dijalankan, tidak pernah dipenuhi.
“Pada faktanya, program SOL yang ditawarkan oleh direksi bukan subordinate loan yang pada umumnya merupakan pinjaman dari pemegang saham untuk memperbaiki kesehatan keuangan perusahaan bermasalah. Apabila program konversi SOL yang ditawarkan Kresna Life terlaksana, kedudukan hukum pemegang polis jatuh tempo yang berhak atas pembayaran manfaat (klaim) asuransi akan menjadi pemberi pinjaman. Dengan demikian, ekuitas perusahaan akan meningkat tanpa adanya aliran dana segar yang masuk yang seharusnya menjadi tanggung jawab PSP untuk menyehatkan perusahaan,” jelasnya.
Aman mengatakan, atas rencana program SOL yang ditawarkan Kresna Life, OJK telah berupaya memberikan pemahaman kepada perwakilan pemegang polis bahwa kedudukan dan hak pemegang polis dengan pemegang SOL atas aset Kresna Life berbeda, di mana pemegang polis memiliki prioritas yang lebih tinggi, sementara pemegang SOL secara hukum disejajarkan dengan pemegang saham, yaitu sebagai pihak yang paling akhir memiliki hak atas aset perusahaan dalam likuidasi.
Perintah Tertulis
Selain membatalkan penacbutan izin usaha, majelis hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara, juga membatalkan Perintah Tertulis yang berisi perintah OJK kepada pemegang saham pengendali perusahaan itu untuk membayar ganti rugi ke nasabah atau pemegang polis.
OJK menegaskan, pemberian Perintah Tertulis merupakan kewenangan OJK yang memerintahkan pihak-pihak tertentu untuk mengganti kerugian kepada Kresna Life yang disebabkan oleh tindakan pihak-pihak tertentu tersebut.
“Penerbitan Perintah Tertulis merupakan salah satu upaya OJK untuk melindungi konsumen, karena adanya indikasi tindakan pihak tertentu yang menyebabkan terjadi kerugian pada Kresna Life,” tegas Aman.
Ajukan Kasasi
OJK dipastikan melakukan perlawanan hukum atas Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.
“OJK menyatakan menghormati keputusan tersebut dan akan menempuh upaya hukum selanjutnya dengan mengajukan kasasi ke MA,” ujar Aman.
OJK telah mengajukan memori kasasi kepada Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang dikuatkan putusan tingkat banding dalam Perkara Nomor 437/G/2023/PTUN.JKT.
Leave a reply
