
KAI: PSO Tahun 2021 Naik 37%

Penandatanganan kontrak penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation/PSO) angkutan penumpang kereta api kelas ekonomi dilakukan oleh Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri dengan disaksikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Stasiun Yogyakarta, Minggu (14/02/2021)/Dok. KAI
Kontrak public service obligation (PSO) PT Kereta Api Indonesia (Persero) bertambah besar pada tahun 2021. Tahun ini, KAI menandatangani kontrak PSO sebesar Rp3,448 triliun dengan Kementerian Perhubungan untuk layanan kereta api kelas ekonomi.
Jumlah kontrak tersebut meningkat 37% dibandingkan kontrak PSO tahun 2020 sebesar Rp2,519 triliun.
“PSO ini merupakan wujud nyata pemerintah hadir untuk masyarakat melalui KAI. Sehingga mari bersama-sama kita laksanakan dengan sebaik-baiknya untuk masyarakat yang akan menggunakan transportasi kereta api,” kata Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dalam siaran pers tertulis.
KAI menjalankan penugasan yang telah dimulai sejak 1 Januari sampai 31 Desember 2021 ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 355 Tahun 2020 tentang Penugasan kepada KAI untuk Menyelenggarakan Kewajiban Pelayanan Publik/PSO Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2021. Adapun PSO tersebut dialokasikan untuk perjalanan KA Jarak Jauh, KA Jarak Sedang, KA Lebaran, KA Jarak Dekat, Kereta Rel Diesel, Kereta Rel Listrik Jabodetabek, dan Kereta Rel Listrik Yogya-Solo.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pemberian PSO ini merupakan bukti bahwa negara hadir untuk memberikan pelayanan angkutan kereta api yang prima dan konsisten sampai ke pelosok dengan memberikan tarif yang terjangkau.
Leave a reply
