
Jurus Melawan Penipuan Bermodus “Salah Transfer”
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menyampaikan modus penipuan salah transfer merebak di masyarakat. Berdasarkan data pengaduan Satgas PASTI, modus penipuan yang saat ini sedang marak terjadi yaitu penipuan dengan modus korban mendapatkan transfer dana dari pinjaman online ilegal meskipun yang bersangkutan belum/tidak mengajukan pinjaman.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto menyampaikan sejumlah tips. Pertama, tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum penipu tersebut. Korban juga tidak perlu melakukan transfer balik ke nomor rekening bank dari oknum penipu tersebut.
Kedua, segera laporkan kepada pihak bank terkait transfer dana yang tidak jelas tersebut dan ajukan “pemblokiran” atas sejumlah dana tersebut (bukan blokir rekening).
Ketiga, apabila dihubungi atau diteror oleh oknum penipu/debt collector, tak perlu takut dan panik. Sampaikan bahwa dana yang telah ditransfer tersebut tidak digunakan dan tidak pernah mengajukan pinjaman kepada pihak tersebut.
Keempat, abaikan telepon dari oknum penipu/debt collector, jika perlu lakukan blokir nomor kontak tersebut.
Kelima, kumpulkan bukti informasi berupa capture WA, nomor HP, dan nomor rekening terkait oknum kemudian laporkan segera kepada Satgas PASTI melalui email [email protected] agar dapat segera dilakukan tindaklanjut dan menjadi dasar pemblokiran.
Leave a reply
