Jokowi: Jiwasraya Ditangani Kejagung, OJK, Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN

0
124
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

Presiden RI Joko Widodo mengatakan pemerintah telah menyerahkan penanganan kasus PT Jiwasraya (Persero) di tangan Kejaksaan Agung (Kejagung), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (KemenBUMN). Masing-masing menangani sesuai kewenangannya.

“Nanti dilihat karena Jiwasraya sekarang sedang ditangani oleh Kejagung. Untuk sisi korporasinya ditangani OJK, Menkeu, dan KemenBUMN semuanya sedang menangani ini,” papar Presiden Jokowi di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta pada Kamis (02/01/2020).

Jokowi juga menghimbau masyarakat agar bersabar dikarenakan proses pengusutan kasus Jiwasraya masih panjang. Tidak dapat diselesaikan dalam hitungan satu hingga dua hari. “Semuanya sedang menangani ini. Namun ini perlu proses yang tidak sehari dua hari. Perlu proses yang agak panjang,” tandasnya.

Sudah terdapat langkah-langkah hukum yang telah ditempuh oleh Kejagung, termasuk pencekalan 10 orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Selain itu, Jokowi juga mendorong otoritas bursa, BEI dan OJK untuk membersihkan pasar modal dari para manipulator. Hal ini dilakukan untuk mempertahankan integritas pasar serta kepercayaan investor kepada pasar modal.

Baca Juga :   Vaksin Covid-19 Besutan Bio Farma Telah Peroleh Izin Edar BPOM

Ia menitikberatkan bahwa praktik transaksi keuangan yang tidak benar seperti penipuan (fraud), manipulasi, dan goreng menggoreng saham harus ditindak secara tegas. Tentunya demi melindungi investor dari kerugian serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Sebagai informasi, Kejagung telah memeriksa 3 saksi dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya ini pada Senin (30/12/2019) kemarin. Ketiga orang tersebut diantara lainnya Stephanus Syam (Direktur Utama PT Trimegah), Yosep Chandra (Direktur Utama PT Prospera) dan Eldin Rizal Nasution (mantan Kepala Pusat Bancassurance PT Asuransi Jiwasraya).

Kemudian, beberapa hari sebelum pemeriksaan ketiga orang tersebut, Kejaksaan juga telah memeriksa Asmawi Syam (mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya). Lalu, Kejaksaan telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Benny Tjokro dan Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Tbk Heru Hidayat pada Selasa (31/12/2019). Namun, keduanya tak hadir sehingga penyidik menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Benny dan Heru.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menilai negara berpotensi dirugikan sekitar Rp13,7 triliun akibat investasi Jiwasraya di 13 perusahaan bermasalah. Mantan jajaran direksi Jiwasraya dinilai melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi melalui investasi pada aset saham dan reksadana saham berisiko tinggi untuk mengejar high return.

Leave a reply

Iconomics