
Jokowi Dorong DPR Sahkan RUU Perampasan Aset

Tangkapan layar, Presiden Joko Widodo mendorong DPR untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset/Iconomics
Presiden Joko Widodo mendorong DPR untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi UU. Apalagi RUU Perampasan Aset memang merupakan inisiatif dari pemerintah.
“Dan terus kita dorong agar itu bisa segera diselesaikan DPR, ini prosesnya juga sudah berjalan,” kata Jokowi di Jakarta, Jakarta, Rabu (5/4).
Jokowi mengatakan, dengan hadirnya RUU Perampasan Aset dapat mempermudah proses hukum yang dijalankan aparat penegak hukum, khususnya dalam bidang tindak pidana korupsi. “RUU Perampasan Aset itu akan memudahkan proses-proses utamanya dalam tindak pidana korupsi. Untuk menyelesaikan setelah terbukti, karena payung hukumnya jelas,” ujar Jokowi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta dukungan kepada Komisi III untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset. Pemberantasan korupsi di Indonesia bisa dilakukan dengan baik bila RUU tersebut disahkan.
Melalui RUU Pemberantasan Aset, pemerintah juga bisa langsung mengambil tindakan, jika terjadi persoalan seperti yang ada saat ini. “Saudara saya ingin mengusulkan begini, sulit memberantas korupsi itu. Tolong melalui Pak Bambang Pacul, tolong RUU Perampasan Aset didukung, biar kami bisa ambil yang begini-begini Pak,” kata Mahfud.
Mahfud juga menyinggung soal RUU Perampasan Aset yang sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020, tiba-tiba dikeluarkan dari Prolegnas prioritas. “Padahal isinya sudah disetujui DPR yang dulu, pemerintah lalu memperbaiki yang dulu yang disepakati. Kami mohon di situ. Kami akan lebih mudah,” kata Mahfud.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk berkomunikasi dengan para ketua umum (ketum) partai politik yang ada di parlemen jika ingin Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan menjadi UU.
Menurut Bambang, apabila tidak ada perintah langsung yang turun dari ketum, maka hal itu sulit untuk terwujud. Bambang juga mencontohkan bentuk kepatuhan kader partai dengan ketum yang tidak bisa ditolak. Misalnya, ketika dirinya ditelpon oleh Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, maka apapun arahan yang disampaikan akan dilakukan.
“Lobinya jangan di sini Pak, Ini semua (anggota Dewan) menurut bosnya masing-masing. Di sini boleh omong galak Pak (Mahfud), Bambang Pacul ditelepon Ibu. ‘Pacul berhenti, siap.’ Ya sudah laksanakan. Laksanakan Pak,” kata Bambang.
Atas dasar tersebut, Bambang mendorong Mahfud berbicara dengan para ketum partai politik terlebih dahulu untuk mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset. Apabila sudah mendapat arahan dari ketum, maka anggota dan pimpinan Komisi III siap membahas RUU tersebut.
“Jadi permintaan jenengan langsung saya jawab. Bambang Pacul siap, kalau diperintah. Mana berani Pak, tidak berani Pak. Itu kira-kira Pak Mahfud,” kata Bambang.
Leave a reply
