Jika RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan, Ini 3 Dampak Positifnya

0
2277
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

Aturan perlindungan data pribadi terutama untuk perusahaan fintech menjadi sesuatu yang mendesak. Terlebih Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dinilai akan membawa 3 dampak positif bagi perkembangan industri fintech di Indonesia.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Budi Gandasoebrata mengatakan, dampak positif itu pertama, hukum dan regulasi meliputi perlindungan data pribadi, perusahaan-perusahaan akan wajib melaksanakan serta memenuhi standar teknologi terkait keamanan dan privasi data.

Payung hukum yang jelas, kata Budi, sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa perusahaan fintech mengelola data yang mereka peroleh untuk manfaat para penggunanya dan memastikan terdapat langkah keamanan untuk melindungi data tersebut.

“Saya ingin mengingatkan kepada semua orang bahwa kami hanyalah kustodian data konsumen, bukan pemiliknya. Jadi sudah menjadi tanggung jawab kami untuk menjaga keamanan data partikular,” kata Managing Director Gopay itu dalam acara webinar, Kamis (10/9).

Kedua, kata Budi, perumusan dan pengesahan RUU PDP ini akan membantu fintech dari aspek legal dan kepatuhan. Dengan kejelasan hukum yang hadir dari RUU PDP, akan meningkatkan kepercayaan konsumen kepada layanan fintech karena munculnya suatu payung hukum terhadap perlindungan data konsumen.

Baca Juga :   Komisi I DPR Sudah Bahas Bab Terakhir RUU PDP Khusus soal Sanksi bagi Pelanggar

Salah satu pertanyaan besar dari konsumen terhadap teknologi finansial berkait dengan isu persetujuan dan transparansi atas penggunaan data pribadi mereka oleh perusahaan fintech.

Menurut Budi, konsumen menginginkan agar persetujuan atas penggunaan data pribadi mereka bersifat jelas dan transparan, sehingga mereka memercayakan data mereka kepada perusahaan fintech atas keyakinan bahwa data tersebut akan terutilisasi untuk suatu tujuan yang bermanfaat bagi pengalaman konsumen.

“Harus jelas dan transparan dalam hal persetujuan pelanggan. Mereka harus menyetujui bahwa data mereka digunakan dan digunakan untuk tujuan tertentu, dan ini akan benar-benar meningkatkan kepercayaan pelanggan terutama di sektor jasa keuangan,” tambah Budi.

Terakhir, kata Budi, RUU PDP akan membawa dampak positif terhadap aspek bisnis dari industri fintech itu sendiri. Dengan keberadaannya suatu kerangka legal yang jelas dan diberlakukan, hal tersebut akan membangkitkan sektor jasa keuangan, terutama di masa pandemi saat ini, dimana semuanya akan terdigitalisasi.

“Ini akan memberikan ketenangan pikiran kepada pelanggan untuk pergi dan mengadopsi layanan keuangan digital karena sekarang kami dapat menawarkan langkah-langkah keselamatan dan keamanan,” katanya.

Baca Juga :   Kemenaker Pastikan Kebijakan PPN 12% Tidak Akan Abaikan Perlindungan Pekerja

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics