
Jasamarga Transjawa Tol Berlakukan Penyesuaian Tarif Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ

Ilustrasi Jasamarga Transjawa Tol/Istimewa
PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) memberlakukan penyesuaian tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) yang berlaku mulai 9 Maret 2024 pukul 00.00 WIB. Kenaikan harga tersebut dilakukan sebagai bentuk kompensasi penambahan lajur di Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan penyediaan fasilitas emergency parking bay di Jalan Layang MBZ.
Vice President Corporate Secretary and Legal PT JTT Ria Marlinda Paallo mengatakan, komponen utama penyesuaian tarif integrasi dilakukan berdasarkan pertimbangan inflasi untuk ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek dari periode September 2016 hingga Desember 2023. Kemudian hitungan inflasi juga dilakukan pada segmen Jalan Layang MBZ, mulai dari Oktober 2020 hingga Desember 2023.
Komponen lain yang mempengaruhi peningkatan tarif, kata Ria, karena pengembalian investasi terhadap penambahan kapasitas lajur Jalan Tol Jakarta-Cikampek dari KM 50 hingga KM 67 arah Cikampek dan KM 62 hingga KM 50 arah Jakarta serta penyediaan 4 titik fasilitas emergency parking bay di Jalan Layang MBZ.
Penyesuaian tarif integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ, kata Ria, sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024 tentang Penyesuaian Tarif Integrasi Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Kemudian, lanjut Ria, hal itu dilakukan dengan penyesuaian tarif tol yang terdapat dalam Pasal 48 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang menyebutkan bahwa selain evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali, evaluasi dan penyesuaian dapat dilakukan dalam hal terdapat penambahan lingkup di luar rencana usaha yang mempengaruhi kelayakan investasi jalan tol.
“Penyesuaian tarif ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol,” kata Ria dalam keterangan resminya pada Rabu (6/3).
Adapun besaran penyesuaian tarif integrasi jarak terjauh dengan sistem terbuka pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ adalah sebagai berikut:
– Golongan I : Rp27.000, yang semula Rp 20 ribu
– Golongan II dan III : Rp40.500, yang semula Rp 30 ribu
– Golongan IV dan V : Rp54.000, yang semula Rp 40 ribu
Leave a reply
