Jasa Raharja Beri Santunan Rp50 Juta Kepada Korban Sriwijaya Air

0
350

PT Jasa Raharja menyatakan akan memberikan santunan kepada para korban Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ-182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu, Sabtu (9/1). Besarnya santunan yang diberikan adalah Rp50 juta.

“Korban terjamin Jasa Raharja dan besaran santunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/ 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta,” ujar Direktur Utama PT Jasa Raharja, Budi Rahardjo dalam siaran pers, Minggu (10/1).

Budi mengatakan sampai dengan saat ini Jasa Raharja telah melakukan pendataan dan telah melakukan kontak dan mengunjungi kepada 59 keluarga korban yang tersebar di 24 kota dengan jumlah terbanyak 15 korban berdomisili di Kota Pontianak.

Pencarian lokasi jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang dilakukan sejak Sabtu (9/1) kemarin telah menemui titik terang. Titik lokasi telah ditemukan pada Minggu (10/1) oleh tim pencarian dan pertolongan gabungan dari unsur Basarnas, TNI, Polri, Kementerian Perhubungan dan stakeholder terkait lainnya.

Kepala Basarnas Bagus Puruhito menjelaskan, Tim SAR Gabungan hingga hari ini telah menemukan sejumlah serpihan pesawat, dan body part (bagian tubuh) manusia, yang selanjutnya akan dikumpulkan dan diserahkan kepada Tim DVI Polri dan KNKT untuk dilakukan investigasi lebih lanjut. Tim SAR Gabungan akan terus mengumpulkan potongan pesawat dan lainnya hingga proses pencarian dinyatakan selesai.

Baca Juga :   Sering Gonta Ganti Pekerjaan, Begini Saran Direktur Keuangan Jasa Raharja untuk Para Milenial dan Gen Z

Budi Rahardjo  mengatakan Jasa Raharja secara aktif berkoordinasi dengan Pihak terkait dan Rumah Sakit Bhayangkara Polri-Kramat Jati untuk pendataan korban. “Berdasarkan data yang telah diperoleh, Jasa Raharja mengunjungi pihak keluarga penumpang untuk menyampaikan rasa empati atas musibah yang terjadi sekaligus membantu proses kelengkapan pengajuan santunan untuk memproses santunan Korban Meninggal Dunia sesuai dengan domisili masing-masing korban,” ujarnya.

Budi Rahardjo menjelaskan terhadap penumpang yang telah diidentifikasi oleh Disaster Victim Identification (DVI) Mabes POLRI, Jasa Raharja akan segera menyelesaikan hak santunan kepada pihak ahli waris yang sah sebagai bentuk perlindungan dasar kepada masyarakat sebagai manifestasi Negara hadir di setiap sendi kehidupan masyarakat.

“Kami terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada ahli waris keluarga korban yang meninggal dunia dengan cepat dan tepat selanjutnya santunan akan diserahkan pada kesempatan pertama 1×24 jam”, tutup Budi.

 

 

Leave a reply

Iconomics