Jaksa Agung Beberkan Dasar Penetapan Tersangka Kasus Jiwasraya

0
196

Dasar penetapan lima tersangka dalam dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) karena dinilai terjadi penyimpangan dalam penjualan produk JS Saving Plan. Juga penyimpangan dalam investasi saham dan reksadana.

Karena penyimpangan ini, demikian Jaksa Agung ST Burhanuddin, menyebabkan terjadinya kerugian negara di PT Asuransi Jiwasraya. Kejaksaan Agung juga telah memeriksa sekitar 130 saksi dan 2 orang ahli hingga akhirnya muncul kesimpulan untuk menetapkan tersangka dalam kasus itu.

“Ini merupakan hasil ekspose yang digelar penyidik sebelum menetapkan para tersangka. Penyidik juga telah mengajukan permohonan perhitungan kerugian negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus Jiwasraya,” kata Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/1).

Adapun mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu adalah Komut PT Hanson International Benny Tjokrosaputro; Preskom PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo; mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan.

Dikatakan Burhanuddin, perhitungan negara akan dilakukan secara bersamaan dengan audit investigasi. Karena itu, penyidik Kejaksaan Agung dan tim pemeriksa BPK sepakat berkoordinasi untuk menyediakan bukti-bukti yang diperlukan dalam rangka perhitungan kerugian negara.

Baca Juga :   ID Food Distribusikan Paket Sembako dengan Harga Terjangkau

Kejaksaan Agung, kata Burhanuddin, juga telah menggeledah sekitar 115 lokasi untuk melengkapi barang bukti yang sudah ada. Adapun lokasi yang digeledah antara lain PT Trada Alam Mineral, Tbk, PT Pool Advista Aset Manajemen dan PT Millenium Manajemen Finansial Aset Manajemen.

“Kami geledah dan sita aset serta kami juga mengkloning apa yang kami temukan dalam teknologi informasi,” kata Burhanuddin.

Kasus ini disebut bermula dari laporan Menteri BUMN Rini Soemarno pada 17 Oktober 2019. Laporan itu lantas ditindaklanjuti Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dengan menerbitkan surat perintah penyidikan pada 17 Desember 2019.

Dalam penyidikan, Kejaksaan sementara ini menyebutkan mantan jajaran direksi Jiwasraya telah melanggar prinsip kehati-hatian dengan menempatkan dana nasabah di 13 perusahaan bermasalah. Akibatnya Jiwasraya menanggung potensi kerugian negara hingga Rp 13,7 triliun hingga Agustus 2019.

Kejaksaan juga telah mencekal 10 orang termasuk mereka yang telah menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Investasi Jiwasraya Hary Prasetyo, Heru Hidayat dari unsur swasta, Benny Tjokrosaputro dari swasta. Kemudian beberapa orang lainnya berinisial DYA, MZ, DW, GLA, ERN dan A.

Leave a reply

Iconomics