
Jajaran Pengurus Sudah Lengkap, OJK Masih Menunggu Rencana Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera

Kantor Pusat OJK/The Iconomics
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekaligus Kepala Eksekutf Pengawas IKNB, Ogi Prastomiyono menyampaikan OJK masih menunggu Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) AJB Bumiputera yang layak (reliable).
Ogi mengatakan saat ini organisasi AJB Bumiputera sudah lengkap. OJK sudah menyetujui Badan Perwakilan Anggota (BPA). BPA juga sudah mengajukan calon direktur utama ke OJK dan OJK sudah menyetujuinya.
“Jadi, organ dari AJBB itu sudah lengkap baik itu dari BPA, dari direksi maupun komisaris itu sudah lengkap,” ujar Ogi dalam konferensi pers, Senin (5/9).
“Proses selanjutnya adalah kami menunggu bagaimana rencana penyehatan keuangan (RPK) yang realibel, yang bisa dilaksankan. RPK ini dalam proses, kami menanti dari para pengurus, dari BPA, direksi maupun komisarisnya,” tambah Ogi.
Ogi menjelaskan masalah utama yang dihadapi oleh AJB Bumiputera adalah nilai kewajiban yang lebih besar dibandingkan aset perushaan. “Ini bagaimana mekanisme yang dilakukan, kami menunggu RPK yang di-submit kepada OJK untuk bisa menyelesaikan masalah itu,” ucap Ogi.
Untuk diketahui, AJB Bumiputera merupakan perusahaan asuransi berbentuk mutual atau asuransi berbadan hukum bersama. Dalam sebuah perusahaan asuransi berbentuk mutual, pemegang saham adalah pemegang polis itu sendiri.
Mengutip siaran pers AJB Bumiputera, RPK sebenarnya sudah diajukan ke OJK pada 4 Agustus 2022 lalu. RPK tersebut merupakan tindaklanjut keputusan pada Sidang Luar Biasa (SLB) BPA pada 22 Juli 2022 dan untuk menjaga eksistensi AJB Bumiputera 1912 di kancah industri asuransi jiwa nasional.
“RPKP ini disusun dengan harapan dengan kekuatan yang dimiliki AJB Bumiputera 1912 dengan jaringan pemasaran serta kekuatan properti tanah bangunan yang dimiliki mampu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi khususnya dalam pemenuhan kewajiban kepada Pemegang Polis,” tulis siaran pers tersebut yang dikutip Theiconomics dari laman perusahaan.
Disebutkan bahwa dokumen RPK yang diajukan Bumiputera ini, jika telah di setujui kelayakannya oleh OJK, maka menjadi acuan dalam rangka penyelesaian out standing klaim dan penyehatan Perusahaan.
Leave a reply
