Jadi Korban Jiwasraya, OC Kaligis Tuntut Pemerintah Kembalikan Uangnya

0
521
Reporter: Rommy Yudhistira

Pemerintah sebagai pemegang saham pengendali PT Asuransi Jiwasraya (Persero) diminta bertanggung jawab atas nasabah sebagaimana tertuang dalam undang-undang perasuransian. Apalagi penyelesaian kewajiban pembayaran kembali kepada para pemegang polis protection plan tidak terbukti hingga saat ini.

Ketua Tim Pengarah Konsolidasi Nasional Nasabah Korban Jiwasraya (Konsolnas) O.C. Kaligis mengatakan, pihaknya merupakan korban senilai Rp 30 miliar di Jiwasra. Karena itu, keterlibatannya dalam Konsolnas ini dilakukan secara sukarela atau pro bono.

Menurut Kaligis, apa yang disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir kepada nasabah hanyalah janji penipuan untuk melindungi kejahatan kerah putih Jiwasraya. “Inilah bukti white collar crime yang pelakunya terdiri atas orang-orang intelek yang terpandang seperti Erick Thohir yang di media pernah membuat pernyataan akan menyelesaikan kewajiban pembayaran,” kata Kaligis dalam keterangan resminya di kantor OC Kaligis & Associates, Jakarta, Rabu (15/3).

Kaligis menuturkan, secara kronologis, pada awal 2004 terjadi mega korupsi yang kerugiannya mencapai triliunan rupiah. Untuk menutupi minus keuangan, Jiwasraya mengeluarkan proyek bernama protection plan.

Hingga dengan terbongkarnya kasus korupsi tersebut, kata Kaligis, Jiwasraya dinilai tidak terbuka dan terkesan merahasiakan persoalan itu. Padahal, sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Jiwasraya wajib melakukan praktik transparansi di dalam memasarkan protection plan.

“Inti dari protection plan adalah merampok yang para pemegang polis dengan cara menunjuk bank-bank terkenal untuk memasarkan protection plan tersebut, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan para pemegang polis,” ujar Kaligis.

Baca Juga :   Kenaikan Gas 3 Kg Dinilai Akan Berdampak ke Perekonomian Nasional

Ketika para korban memilih jalur pengadilan agar Jiwasraya mengembalikan uang nasabah, kata Kaligis, Kementerian BUMN justru mengambil langkah restrukturisasi. Sesuai skema ini, maka hak bayar Jiwasraya dialihkan kepada IFG Life selaku holding BUMN asuransi sebesar 60% tanpa bunga, serta dicicil dalam waktu 5 tahun.

“Yang menolak menandatangani restrukturisasi, terancam akan kehilangan uangnya,” ujar Kaligis.

Kemudian, kata Kaligis, terdapat fakta baru yang terjadi ketika eksekusi penyitaan aset Jiwasraya. Tanah dan bangunan yang hendak disita dipindahtangankan ke pihak ketiga untuk menggagalkan eksekusi putusan pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap.

“Di media sudah banyak memuat berita bahwa restrukturisasi Jiwasraya bermasalah hukum dan seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan karena hal ini termasuk tindak pidana pencucian uang,” ujar Kaligis lagi.

Masih kata Kaligis, melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jiwasraya dapat memenuhi kewajibannya kepada para korban pemegang polis protection plan. “Korban penipuan Jiwasraya kurang lebih dari 5 juta orang yang terdiri atas orang-orang kecil yang uangnya disimpan di bank agen pemasaran protection plan,” tuturnya.

Leave a reply

Iconomics