
Investasi Jiwasraya Disebut sebagai Unrealized Loss, Bukan Korupsi!

Asuransi Jiwasraya/Dok. Ist
Sementara pengamat kejaksaan Fajar Trio Winarko menyebut jika unrealized loss suatu saham dipidanakan, maka akan berujung kaburnya para investor. “Terutama kepemilikan saham BUMN. Jika penyidik serampangan, otomatis bikin gaduh dan membuat para investor saham BUMN kabur. Jaksa agung harus jeli mengontrol penegakan hukum yang dilakukan anak buahnya,” kata Fajar.
Terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya yang berawal dari unrealized loss, sementara BPJS TK yang ‘bebas’ dari jeratan hukum, pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad mengatakan bahwa penyidik jangan tebang pilih dalam menangani suatu kasus seharusnya tidak boleh terjadi.
“Harus ada penjelasan secara transparan dan akuntabel mengenai proses hukum tersebut,” ujar Suparji.
Menurutnya, jika memang kontruksi hukumnya sama dan unsur-unsurnya terpenuhi harus diproses. Termasuk dalam penyitaan aset para tersangka ataupun terdakwa yang tidak sesuai dengan Pasal 39 KUHAP.
Kata dia, jika aset tersebut tak ada kaitannya dengan kasus, maka tidak boleh dilakukan penyitaan. “Penyitaan dapat dilakukan untuk pembuktian dan pengembalian kerugian negara. Sebetulnya tidak boleh jika tidak ada kaitannya dengan kejahatan tersebut. Jangan sampai penegak hukum malah melanggar hukum,” kata Suparji.
Menurutnya, untuk membuktikan apakah penyidik melakukan pelanggaran terkait penyitaan aset, harus ditempuh dengan jalur praperadilan. “Lakukan praperadilan, harus diuji di praperadilan,” kata Suparji.
Halaman BerikutnyaLeave a reply
