Investasi Jiwasraya Disebut sebagai Unrealized Loss, Bukan Korupsi!

0
1899

Jika seseorang atau emiten yang tidak terlibat, turut dilibatkan, maka itu dapat merugikan. “Salah-salah orang atau emiten yang tidak terlibat menderita kerugian,” katanya.

Sebelumnya, Analis Reliance Sekuritas, Lanjar Nafi mengatakan bahwa unrealized loss adalah hal yang biasa terjadi apabila saat membeli atau berinvestasi saham, harga sahamnya mengalami penurunan. “Selama saham tersebut masih berada di portofolio atau tidak dijual,” ujar Lanjar dalam keterangan resminya pada 10 April lalu.

Lanjar menilai, untuk seorang investor dengan tipe Growth Investor dan Value Investor, mengalami unrealized loss itu hal yang wajar terjadi di tengah tingkat volatilitas harga di pasar yang dinamis pada jangka pendek. Kerugian baru akan terjadi apabila saham tersebut sudah dijual dengan nilai lebih rendah dari perolehannya.

“Selama belum menjual sahamnya itu tidak bisa dinyatakan kerugian,” ujarnya.

Senada juga dikatakan oleh Analis Binaartha Sekuritas, Muhammad Nafan Aji Gusta Utama. Menurutnya, jika menjadi unrealized loss atau potential loss jangan dijual dulu. “Nanti kalau harga saham sudah naik, jadi unrealized profit misalkan karena kan terjadi perubahan presentase dari negatif ke positif kan untung. Profil itu buah dari kesabaran,” kata Nafan.

Halaman Berikutnya
1 2 3

Leave a reply

Iconomics