Inilah Poin-Poin Penting Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dari Berbagai Sudut Kementerian

0
106

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) akan menghadap Presiden Joko Widodo pada minggu depan untuk membahas progres terbaru Omnibus Law. Kemungkinan akan dilakukan dengan Rapat Terbatas guna pemberian paraf dari Presiden dan menteri-menteri terkait dalam draft dan naskah akademik RUU tersebut. Apa saja poin-poin yang ditekankan masing-masing Kementerian terkait?

Begitu sudah diparaf dan dikirim Surat Presiden (Supres) kepada DPR, kemudian akan dibahas dalam sidang paripurna, baru akan dibahas ke publik. Jadi, dijamin yang beredar (sekarang) tidak benar, karena masih ada di kami,” tegas Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono.

Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Bambang Hendroyono menjelaskan bahwa Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) akan tetap ada dan termasuk dalam izin berusaha, khususnya untuk usaha yang berisiko tinggi terhadap lingkungan.

“Dalam RUU Cipta Lapangan Kerja itu bagaimana kami mendukung investasi yang takkan lepas dari basis lingkungan, selain ekonomi dan sosial. Kita tekankan basis yang sudah berubah konsepnya jadi risk based approach, dan UU No. 32/2009 (tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) tetap jadi filosofi dan yurisdiksi yang diselaraskan tanpa mengubah prinsip lingkungan. Ini sesuai dengan prinsip reformasi birokrasi,” katanya.

Baca Juga :   Indonesia: Reformasi Berlanjut

Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arief Sugoto menerangkan dengan RUU Cipta Lapangan Kerja, salah satu hal penting yaitu kecepatan pengadaan lahan akan makin dipercepat, kemudian akan dibentuk bank tanah untuk menjamin ketersediaan tanah untuk penciptaan lapangan kerja baru.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Khairul Anwar mengungkapkan bahwa penghitungan pesangon untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih sama seperti yang sebelumnya. Pegawai kontrak juga akan diberikan kompensasi seperti halnya pegawai tetap, namun memang dengan penghitungan yang berbeda dari pekerja tetap. Upah minimum pun akan tetap diterapkan dan tidak dapat ditangguhkan, khususnya untuk pekerja di bawah setahun. Adapun yang sudah lebih dari itu akan disesuaikan dengan skala pengupahan di perusahaan masing-masing. Sedangkan, upah per jam akan berlaku untuk pekerjaan khusus, misalnya di bidang ekonomi digital atau konsultansi.

“Pemerintah berkomitmen ingin memperluas dan membangun kesempatan kerja, sehingga angkatan kerja akan mudah mendapat pekerjaan,” tuturnya.

Baca Juga :   DPR dan Pemerintah Prioritaskan Omnibus Law Perpajakan di 2020

Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan Kemenko Perekonomian Elen Setiadi juga menuturkan bahwa RUU Cipta Lapangan Kerja tidak mencantumkan pasal yang menyebutkan bahwa Menteri Dalam Negeri bisa memecat pimpinan daerah, melainkan ini memang sudah diatur di Pasal 68 UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Sedangkan, jaminan produk halal masuk ke klaster penyederhaan izin berusaha, dan ini diatur dengan mempermudah sertifikat halal, dan tidak menghilangkan (persyaratan) ini,” katanya.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics