Inilah Langkah-Langkah OJK Mereformasi IKNB

0
111

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong percepatan reformasi industri keuangan non bank (IKNB), termasuk asuransi. Ada beberapa aspek reformasi yang sedang dan terus digulirkan oleh OJK untuk IKNB. Aspek tersebut meliputi reformasi pengaturan dan pengawasan, reformasi institusi keuangan dan reformasi infrastruktur.

Menurut Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo, yang dikutip dari siaran pers, reformasi IKNB bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, meningkatkan standar pengaturan dan kualitas pengawasan, membangun IKNB yang sehat, kokoh, dan berkontribusi bagi perekonomian nasional serta meningkatkan daya saing IKNB dalam menghadapi tantangan ekonomi global.

Adapun reformasi dalam pengaturan dan pengawasan meliputi prudential regulationmengenai reviudan rekomendasi terhadap penyesuaian Ketentuan Modal Minimum Berbasis Risiko (RBC), reviudan rekomendasi Penyusunan Ketentuan Penilaian Kualitas Aset (Asset Quality and Provisioning) dan reviudan rekomendasi ketentuan BMPK dan Penyediaan Dana Besar (Large Exposure and Related Party). OJK juga mereviu dan mekomendasikanPenyesuaian Ketentuan Manajemen Risiko dan Penerapan GCG bagi industrisertapenyesuaian ketentuan pengawasan berbasis risiko (risk based supervisory).

Baca Juga :   Butuh Dana untuk Anak Sekolah, Ini Anjuran Astra Life kepada Orang Tua, Apa Saja?

Dalam melakukan reformasi institusi industri asuransi, OJK akan menyusun ketentuan tentang Tindakan Pengawasan dan Pencabutan Izin Usaha (Exit policy). Analisis industri juga akan dilakukan OJK serta melakukan mereviudan rekomendasikan penyesuaian Ketentuan Perizinan dan Kelembagaan (Entry policy).

Selain itu, OJK melakukan reformasi infrastruktur meliputi penyusunan draft RUU Program Penjaminan Polis (PPP),penyempurnaan Sistem Informasi Pengawasan dan Pelaporan dan Penyusunan Pedoman dan Pelatihan.

Reformasi IKNB, salah satunya reformasi di asuransi diharapkan dapat meningkatkan kontribusi dan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat. Terlepas ada beberapa masalah yang menimpa perusahaan asuransi, tapi asuransi secara umum masih positif sampai 2019.

Sepanjang tahun 2019, data OJK menyebutkan premi asuransi komersial yang dikumpulkan mencapai Rp281,2 triliun (8,0% yoy), dengan premi asuransi jiwa sebesar Rp179,1 triliun (4,1% yoy) serta premi asuransi umum/reasuransi sebesar Rp102,1 triliun.

Risk-Based Capital(RBC) industri asuransi umum dan asuransi jiwa masing-masing tercatat sebesar 345,35% dan 789,37%. Nilai tersebut lebih tinggi dari threshold120%.

Baca Juga :   OJK Pasang Target Konservatif untuk Penggalangan Dana di Pasar Modal pada Tahun 2024

Adapunaset industri asuransi (asuransi jiwa, asuransi umum, reasuransi dan asuransi wajib) juga tumbuh positif 5,91%(yoy) dari Rp862,8 triliun pada 2018 menjadi Rp913,8 triliun pada Desember 2019. Jika ditambah dengan BPJS menjadi Rp1.370,4 triliun.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics