
Inilah Hal yang Harus Diperhatikan agar Klaim Kecelakaan Kendaraan Cair dengan Mulus

Ilustrasi survei yang dilakukan Asuransi Astra pada mobil/Dok. Asuransi Astra
Potensi risiko akan selalu ada. Termasuk potensi risiko saat mengendarai kendaraan. Salah satu risikonya adalah kecelakaan.
Oleh karena itu, persiapan perlindungan/proteksi pada kendaraan dari kerusakan akibat kecelakaan dapat dilakukan, salah satunya dengan asuransi. Asuransi dapat meringankan ketika terjadi sebuah risiko pada dirinya atau benda yang diasuransikan.
Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra L. Iwan Pranoto menyebutkan apabila mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.1, kecelakaan termasuk kepada risiko yang dijamin karena tergolong pada kerugian dan/atau kerusakan yang disebabrkan oleh tabrakan, benturan, tergelincir, atau terperosok. Namun pihak asuransi akan mendalami terlebih dahulu penyebab dari kecelakaan tersebut.
”Pada dasarnya pemilik polis harus memahami terlebih dahulu bahwa pihak asuransi akan melihat penyebab dari kecelakaan yang terjadi apakah termasuk risiko yang dapat ditanggung atau termasuk pengecualian,” kata Iwan dalam siaran pers tertulis.
Ia juga mengingatkan agar memastikan pengemudi dan kendaraan dalam kondisi yang prima. Selain itu, yang terpenting taati aturan lalu lintas seperti taati batas kecepatan kendaraan, memilih ialur kendaraan yang sudah ditetapkan, dan menjaga jarak dengan kendaraan Iainnya.
“Asuransi siap menanggung kerugian akibat kecelakaan asalkan pemilik polis telah mematuhi aturan yang berlaku,” tegas Iwan.
Seperti yang tertera pada PSAKBI pasal 3 ayat, pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung iawab hukum pihak ketiga jika 4.2 pada saat teriadinya kerugian atau kerusakan, kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat lzin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas yang berlaku; 4.3 dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan Iain yang membahayakan; 4.5 memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.
Pemilik polis juga perlu mengetahui dan memperhatikan beberapa hal saat hendak melakukan klaim agar tidak ditolak oleh pihak asuransi. Saat terjadi kecelakaan, pemilik polis waiib untuk segera melaporkan detail kejadian serta kerusakan kepada pihak asuransi, melengkapi kelengkapan data yang dibutuhkan, serta selanjutnya akan dilakukan pengecekan kendaraan oleh tim surveyor.
Leave a reply
