
Ini yang Perlu Dilakukan OJK agar Kepercayaan Masyarakat Pulih ke Industri Asuransi, Apa saja?

Pengamat asuransi dan dosen program MM Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada Kapler Marpaung/Iconomics
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebut menghadapi tantangan pemulihan dan urgensi pengawasan terhadap industri asuransi di Indonesia. Karena itu, salah satu upaya untuk membangkitkan industri asuransi, OJK perlu meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Soal ini, kata pengamat asuransi dan dosen program MM Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Kapler Marpaung, pihaknya sudah pernah menyampaikannya ke OJK agar membangun kepercayaan masyarakat dengan menyelesaikan kasus-kasus perasuransian di Indonesia. Dan, perlunya OJK mengawasi proses restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang ditangani IFG Life saat ini.
“Langkah tersebut dinilai mampu memulihkan kepercayaan publik atas kinerja asuransi saat ini. Mudah-mudahan proses daripada pembayaran kewajiban kepada tertanggung di Jiwasraya ini, di IFG Life ini bisa berjalan dengan baik,” kata Kapler dalam acara The Iconomics Insurance Industri Mid-Year Outlook di Royal Kuningan Hotel, Jakarta, Jumat (8/7).
Kapler berpendapat, pembenahan yang dilakukan IFG Life bisa menunjukkan kepada masyarakat bahwa industri asuransi bertanggung jawab atas apa yang sudah terjadi sebelumnya. Bila itu, berjalan dengan baik, maka sektor perasuransian nasional akan mendapatkan kepercayaan kembali dari publik yang selama ini selalu mempertanyakan kondisi industri asuransi di Indonesia.
“Oleh karena itu memang salah satu yang mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi itu kita berharap banyak dari proses pembayaran, kewajiban kepada nasabah. Kalau ini bisa berjalan dengan baik, maka kita bisa buktikan bahwa, asuransi tidak hanya sekedar berjanji, tetapi benar-benar bisa melaksanakan janjinya,” ujar Kapler.
Sebelumnya, OJK menyampaikan perkembangan 11 perusahaan asuransi yang dinilai bermasalah. Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh OJK 2 perusahaan dari 11 yang bermasalah telah dicabut izinnya pada 2023 ini. Adapun kedua perusahaan tersebut yaitu PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life dan PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life.
Kemudian, untuk 4 perusahaan yang lain, Ogi mengatakan, perusahaan itu telah menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RPK). Dalam hal ini, kata Ogi, OJK tidak berkeberatan terhadap usulan tersebut.
Selanjutnya, Ogi menyampaikan, untuk 5 perusahaan sampai saat ini belum menyampaikan RPK dan masih terus dalam pantauan OJK. Meski demikian, Ogi belum mengungkapkan 9 nama perusahaan yang dimaksud tersebut.
“Dua perusahaan sudah dicabut izin usahanya dan sekarang dalam proses likuidasi atas nama asuransi Wanaartha Life dan Kresna,” kata Ogi.
Leave a reply
