
Ini yang Dilakukan Kejagung untuk Tentukan Tersangka Kasus Jiwasraya

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman/The Iconomics
Kejaksaan Agung sedang menganalisis dan merumuskan peristiwa pidana korupsi yang berkaitan dengan dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Juga sedang mengukur setidak memiliki 2 alat bukti yang cukup untuk menentukan siapa tersangka dalam kasus ini.
Lantas, apakah Kejaksaan Agung akan menjerat jajaran direksi lama Jiwasraya untuk kasus ini? “Kami sedang melakukan penyidikan untuk merumuskan peristiwa dan alat buktinya serta akan menentukan tersangkanya,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta kemarin.
Dikatakan Adi, pihaknya sedang mendalami dan menganalisis tahap pertama pemeriksaan para saksi yang diduga mengetahui dugaan korupsi di Jiwasraya. Sebagai kasus yang kompleks, Kejaksaan membutuhkan waktu untuk menuntaskan kasus ini.
Karena itu, kata Adi, Kejaksaan membuka peluang untuk menemukan fakta sebanyak-banyaknya yang berkaitan dengan kasus itu. Termasuk membuka peluang memanggil orang-orang dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pemegang saham mayoritas di Jiwasraya.
“Kalau ada fakta yang kurang kita akan cari. Dari mana sumbernya nanti kita akan tentukan. Siapapun yang mengetahui soal ini kita akan minta sebagai saksi,” kata Adi menambahkan.
Lalu bagaimana dengan Rini Soemarno sebagai Menteri BUMN yang lama? Adi menjawab, pihaknya tak bisa berandai-andai begitu. Akan tetapi, jika Kejaksaan menemukan fakta yang berhubungan tentu saja bisa dimintai keterangan.
“Saat ini proses (penyidikan) kami sedang berjalan ya,” kata Adi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memeriksa 7 saksi pada Senin (6/1) kemarin yang diduga berkaitan dengan kasus Jiwasraya. Mereka antara lain Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi, Getta Leonardo Arisanto, mantan agen bancassurance PT Asuransi Jiwasraya, Budi Nugraha Kadiv Pertanggungan Perorangan dan Kumpulan Jiwasraya dan orang dari PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN), perusahaan aset manajemen.
Kasus ini bermula dari kegagalan perusahaan ini membayar utang yang jatuh tempo senilai Rp 12,4 triliun pada akhir 2019. Hasil penyelidikan sementara, Kejaksaan menilai direksi Jiwasraya melanggar prinsip kehati-hatian karena berinvestasi di 13 perusahaan bermasalah. Negara karena itu berpotensi dirugikan hingga Rp 13,7 triliun.
Kejaksaan juga telah mencekal 10 orang yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Investasi Jiwasraya Hary Prasetyo, Heru Hidayat dari unsur swasta, Benny Tjokrosaputro dari swasta. Kemudian beberapa orang lainnya berinisial DYA, MZ, DW, GLA, ERN dan AS.
Leave a reply
