Ini Insentif Pemerintah kepada Perusahaan Industri Terdampak Covid-19

0
195
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan insentif fiskal atas impor barang dan bahan untuk proses produksi barang jadi berupa fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP). Fasilitas ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa oleh Industri Sektor Tertentu yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Syarif Hidayat mengatakan, penerbitan PMK itu merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penerimaan negara. Juga menjaga stabilitas ekonomi yang terus mengalami perlambatan sejak pandemi Covid-19.

“Fasilitas yang diberikan pemerintah kali ini berupa BMDTP yaitu bea masuk terutang akan dibayar oleh pemerintah dengan menggunakan alokasi dana yang telah ditetapkan dalam APBN/APBN Perubahan,” kata Syarif dalam keterangan resminya, Rabu (30/9).

Ketentuan dalam PMK ini, kata Syarif, berlaku terhadap industri sektor tertentu yang terdampak pandemi Covid-19 yang layak untuk diberikan BM DTP sesuai dengan kebijakan pembina sektor industri. Selain itu, fasilitas ini juga diberikan kepada 33 sektor industri dari 4 instansi.

Baca Juga :   Soal PKPU, Mayoritas Kreditur Setuju Waktunya Diperpanjang agar Pan Brothers Terhindar dari Potensi PHK Massal

Keempat instansi itu adalah Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE), Ditjen Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA), Ditjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT), dan Ditjen Industri Agro (IA) Kemenperin, termasuk industri yang memproduksi alat kesehatan seperti alat pelindung diri, masker, handsanitizer, sarung tangan, ventilator, hingga produk rumah sakit dan farmasi.

Kata Syarif, ada 3 kriteria barang atau bahan yang diberikan insentif BMDTP yaitu belum diproduksi di dalam negeri, sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, atau sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.

“Untuk jenis barang yang dimaksud terdiri atas 196 uraian barang yang lengkapnya tercantum pada lampiran PMK Nomor 134 tahun 2020. Ketentuan lainnya yaitu asal barang yang diberikan insentif BMDTP dari luar negeri atau pengeluaran dari gudang berikat, kawasan berikat, atau pusat logistik berikat,” kata Syarif.

Perusahaan industri yang ingin menggunakan fasilitas BMDTP dapat mengajukan permohonan kepada menteri keuangan melalui Direktur Jenderal Bea Cukai dan disampaikan ke Portal Indonesia National Single Window (INSW) setelah memperoleh rekomendasi oleh pembina sektor industri terkait.

Baca Juga :   Kemenperin Terbitkan Panduan Operasional Pabrik Pada Masa Darurat Covid-19

“Tata laksana BMDTP bagi sektor industri terdampak Covid-19 berbeda dengan tata laksana BMDTP yang sudah ada sebelumnya karena menggunakan sistem otomasi, sehingga lebih mudah, efektif, dan efisien,” kata Syarif.

Lewat pemberian insentif fiskal ini, kata Syarif, pemerintah berharap perusahaan sektor industri dapat produktif di tengah pandemi dengan tetap adanya ketersediaan bahan baku dan penyerapan  tenaga kerja, sehingga meningkatkan stabilitas ekonomi nasional.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics