
Ini Aturan Pemprov DKI Jakarta Soal Karaoke dan Usaha Pariwisata Selama Ramadan

Ilustrasi karaoke/Dok. Freepik
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2022 Tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.
“Aturan ini dibuat untuk menghormati pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, serta demi kebaikan bersama. SE ini mengatur jenis usaha dan jam operasional selama bulan Ramadan,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata dalam siaran pers tertulis.
Untuk jenis usaha karaoke keluarga selama bulan Ramadan, beroperasional mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB. Jenis usaha bar/rumah minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke, pub/musik hidup (live music) tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol selama Ramadan, kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4.
Selain mengatur jam operasional, berikut aturan yang berlaku saat bulan Ramadan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata:
-Tidak diperbolehkan memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme;
-Tidak diperbolehkan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan;
-Tidak diperbolehkan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun;
-Tidak diperbolehkan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba;
-Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri; dan
-Mengharuskan setiap karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan.
Andhika menegaskan akan ada sanksi bagi setiap pelanggaran. Mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan tanda daftar usaha pariwisata bagi usaha yang melanggar ketentuan.
Leave a reply
